SOLO || Jatenggayengnews.com – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menyatakan kesiapannya menghadiri persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah apabila menerima panggilan resmi dari pengadilan.
Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi menyusul rencana Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkannya sebagai saksi dalam persidangan Roy Suryo dan sejumlah terdakwa lainnya. Pemanggilan itu disebut-sebut direncanakan berlangsung sekitar 5 November 2026.
Saat ditemui di kediamannya di Jalan Kutai Utara, Sumber, Solo, Kamis (29/10/2026), Jokowi menegaskan tidak akan menghindari proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyatakan kesediaannya hadir apabila mendapatkan undangan resmi dari pengadilan.
“Saya menghormati proses hukum. Kalau memang ada panggilan, Insyaallah saya datang,” ujar Jokowi.
Jokowi mengaku belum mengetahui secara pasti waktu pemanggilan tersebut. Hingga memberikan keterangan kepada wartawan, ia juga belum menerima surat undangan untuk menghadiri persidangan.
Terkait materi kesaksian, Jokowi mengatakan tidak memiliki persiapan khusus. Ia akan memberikan keterangan sesuai dengan pertanyaan yang diajukan oleh majelis hakim, jaksa penuntut umum, maupun tim kuasa hukum para terdakwa.
Menurutnya, seluruh proses pemberian kesaksian akan mengikuti mekanisme pemeriksaan yang berlaku di ruang sidang. Ia tidak berencana menyiapkan keterangan di luar hal-hal yang nantinya ditanyakan selama persidangan.
Kesiapan Jokowi untuk hadir sebagai saksi menjadi salah satu hal yang dinantikan dalam persidangan perkara Roy Suryo dan sejumlah terdakwa lainnya. Meski demikian, kepastian kehadirannya masih menunggu pemanggilan resmi dari pihak pengadilan.
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg






