JAKARTA || Jatenggayengnews.com – Mahkamah Agung (MA) dikabarkan mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan HM Subhan dalam perkara gugatan terkait surat keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Informasi tersebut disampaikan melalui pemberitahuan elektronik atau e-Court kepada penggugat pada Jumat (30/10/2026). Perkara tersebut tercatat dengan nomor register 742 K/TUN/2026.
Subhan mengaku telah menerima pemberitahuan resmi dari Mahkamah Agung mengenai hasil pemeriksaan perkara. Dalam pemberitahuan tersebut disebutkan bahwa permohonan kasasi yang diajukannya dikabulkan.
“Saya dapat pemberitahuan melalui e-Court saya dari MA. Tanggal 30 Oktober 2026. Terhadap proses nomor 742/K/TUN/2026, amar putusannya kabul kasasi,” kata Subhan.
Meski demikian, hingga berita ini disusun, salinan lengkap putusan belum dipublikasikan melalui situs resmi Mahkamah Agung. Juru Bicara MA, Yanto, juga menyatakan belum memperoleh informasi mengenai putusan tersebut.
“Belum tahu, dicek dulu ya,” ujar Yanto saat dikonfirmasi.
Dalam perkara tersebut, Subhan mengajukan tiga petitum. Pertama, meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan. Kedua, meminta surat keterangan penyetaraan pendidikan milik Gibran dinyatakan tidak sah. Ketiga, meminta dokumen tersebut ditarik dari pihak yang memegangnya, yakni Direktorat Jenderal Pendidikan Umum dan Khusus di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Informasi mengenai dikabulkannya kasasi itu juga disampaikan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, melalui akun Instagram pribadinya. Denny diketahui merupakan kolega penggugat dalam perkara tersebut.
“Gugatan Pak Subhan untuk Kasasi pembatalan Suket Penyetaraan Pendidikan Gibran diputuskan KABUL,” tulis Denny.
Denny menilai putusan tersebut berkaitan dengan persoalan persyaratan pendidikan Gibran dalam pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024. Ia juga mengaitkannya dengan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara sebelumnya.
Sebelumnya, dalam pertimbangan hukum perkara di MK, disebutkan bahwa Mahkamah tidak menemukan bukti dokumen atau ijazah setara SMA milik Gibran yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Di sisi lain, Gibran juga pernah menghadapi gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan Kemendikdasmen. Gugatan yang diajukan PT Mercy Toga Kirana tersebut kemudian dicabut pada Kamis (29/10/2026).
Menanggapi pencabutan gugatan itu, Gibran menyatakan telah menyiapkan seluruh dokumen untuk menghadapi proses persidangan, termasuk tahap pembuktian. Ia juga mengaku siap memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dokumen pendidikannya.
“Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian dan kami juga siap untuk buka-bukaan, ya tapi mau gimana lagi penggugatnya malah mundur,” kata Gibran usai melaksanakan salat Jumat di Masjid Jami Ar-Ridho, Jakarta Barat, Jumat (30/10/2026).
Perlu dicatat, pemberitahuan bahwa kasasi dikabulkan belum dengan sendirinya menjelaskan seluruh pertimbangan hukum maupun konsekuensi putusan. Kepastian mengenai objek sengketa, amar lengkap, dan tindak lanjut putusan perlu merujuk pada salinan resmi Mahkamah Agung.
Sumber: Bahan informasi yang disampaikan redaksi.
Narasumber: HM Subhan (penggugat), Yanto (Juru Bicara Mahkamah Agung), Denny Indrayana, dan Gibran Rakabuming Raka.
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg






