TANGERANG || jatenggayengnews.com – Dugaan penyalahgunaan wewenang dan kolusi mencuat dalam proyek peningkatan Jembatan Perahu Pasir Ampo di Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, senilai Rp2,75 miliar. Proyek tersebut diduga dimenangkan oleh kontraktor yang belum memiliki izin usaha sah saat proses lelang hingga penandatanganan kontrak berlangsung.
Berdasarkan data yang dihimpun, Sertifikat Badan Usaha (SBU) milik CV Kopi Pait telah dibekukan sejak 22 November 2024. Namun, pada Maret 2025 perusahaan tersebut justru ditetapkan sebagai pemenang tender dan menandatangani kontrak proyek. Sementara SBU baru perusahaan itu baru aktif kembali pada 18 Mei 2025.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang, Iwan Firmansyah, maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kejanggalan tersebut.
Sekretaris Jenderal LBH Gerbong Keadilan Rakyat (LBH BONGKAR), Irwansyah, menilai proses tersebut melanggar aturan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang mewajibkan setiap penyedia jasa memiliki SBU aktif.
“Ini cacat prosedur yang nyata. Bagaimana mungkin perusahaan yang izinnya dicabut bisa menang tender dan menandatangani kontrak sebelum izinnya aktif kembali,” tegas Irwansyah.
Selain itu, praktik tersebut juga diduga melanggar Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengatur kewajiban pemenuhan kualifikasi administrasi dan teknis dalam proses pengadaan.
Dari sisi perdata, kontrak tersebut berpotensi batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Irwansyah juga menilai penggunaan anggaran APBD oleh perusahaan yang tidak memiliki legalitas saat kontrak berjalan berpotensi menimbulkan kerugian negara dan mengarah pada tindak pidana korupsi.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi sudah mengarah pada dugaan persekongkolan. Aparat penegak hukum harus segera turun tangan,” ujarnya.
LBH BONGKAR menyatakan akan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum. Sementara itu, masyarakat mendesak pemerintah daerah untuk bersikap transparan serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses pengadaan proyek tersebut.
Hingga kini, publik masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak terkait, termasuk langkah konkret dari pemerintah daerah untuk memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan keuangan negara.







