SURABAYA || Jatenggayengnews.com – Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Hartanto Boechori, menyampaikan kritik terhadap berkembangnya wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dikaitkan dengan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Dalam pernyataan tertulis yang disampaikan pada 15 Oktober 2026, Hartanto menilai pertimbangan MK mengenai riwayat pendidikan Gibran telah memunculkan penafsiran yang menurutnya tidak tepat di tengah masyarakat. Ia menyayangkan adanya bagian pertimbangan yang menyinggung dokumen fisik ijazah setara SMA Gibran, sementara menurutnya fakta mengenai ijazah S1 juga telah disampaikan dalam persidangan.
“Saya yakini, ijazah S1 Gibran sah,” ujar Hartanto.
Hartanto juga menilai putusan tersebut kemudian menjadi bahan perdebatan politik. Menurutnya, sejumlah pihak mengembangkan narasi bahwa Gibran dapat dimakzulkan dengan mendasarkan diri pada pertimbangan MK tersebut. Ia khawatir perdebatan yang tidak disertai pemahaman hukum secara utuh dapat menimbulkan kesalahpahaman dan memperlebar perbedaan di tengah masyarakat.
Ia menegaskan kritik yang disampaikannya bukan dimaksudkan sebagai pembelaan personal terhadap Gibran maupun bentuk perlindungan terhadap penguasa. Hartanto menyebut sikapnya berangkat dari pandangan mengenai independensi pers dan pentingnya masyarakat memperoleh informasi hukum secara utuh.
Dalam tulisannya, Hartanto menyatakan telah menyampaikan analisis mengenai persoalan tersebut kepada anggota PJI melalui grup organisasi pada 11 Oktober 2026. Ia juga menyebut sebelumnya telah menerbitkan tajuk berjudul “Ketua Umum PJI Hartanto Boechori Kritik MK soal Gibran” yang menurut keterangannya telah dipublikasikan oleh ratusan media dan dibaca lebih dari dua juta pemirsa.
Lima Poin Analisis Hukum
Hartanto kemudian memaparkan lima poin yang menurut pandangannya menjadi dasar untuk menolak wacana pemakzulan Gibran hanya dengan mengacu pada pertimbangan putusan MK.
Pertama, ia mengemukakan prinsip kesatuan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Menurut Hartanto, presiden dan wakil presiden dipilih rakyat sebagai satu paket pasangan sehingga persoalan yang berkaitan dengan pencalonan harus dilihat dalam kerangka hukum pemilu secara menyeluruh.
Kedua, Hartanto menyoroti kualifikasi pendidikan Gibran. Ia berpendapat bahwa ijazah S1 dari University of Bradford, yang disebutnya sebagai fakta dalam persidangan, telah melampaui persyaratan pendidikan minimal SLTA atau sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ketiga, ia merujuk Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Menurut Hartanto, ketentuan tersebut memberikan pengaturan administratif bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri terkait dokumen pendidikan sebelumnya. Ia menilai regulasi yang berlaku saat tahapan pencalonan harus menjadi bagian dari pertimbangan dalam melihat keabsahan proses pemilu.
Keempat, Hartanto membedakan persoalan persyaratan pencalonan dengan mekanisme pemakzulan sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945. Menurutnya, persoalan administrasi yang terjadi sebelum seseorang dilantik tidak dapat secara otomatis dijadikan dasar pemakzulan setelah menjabat.
Kelima, ia menekankan pentingnya membedakan amar putusan dengan bagian pertimbangan hukum hakim. Hartanto berpandangan bahwa amar putusan merupakan bagian yang menentukan hasil akhir perkara, sehingga tidak tepat apabila pertimbangan hukum ditafsirkan seolah-olah menjadi keputusan pemakzulan.
Berdasarkan lima poin tersebut, Hartanto menyimpulkan bahwa wacana pemakzulan Gibran hanya dengan mendasarkan pada pertimbangan putusan MK tersebut tidak memiliki landasan konstitusional sebagaimana yang ia pahami.
Ia juga mengingatkan media massa agar menyampaikan persoalan hukum secara berimbang, dengan membedakan fakta persidangan, isi amar putusan, pertimbangan hakim, serta pendapat para pihak.
“Hentikan glorifikasi narasi pemakzulan yang cacat logika. Mending kita fokus kawal pembangunan nasional demi kesejahteraan rakyat banyak,” ungkap Hartanto.
Menurutnya, kritik tetap menjadi bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Namun, kritik terhadap pejabat publik maupun putusan lembaga negara harus disampaikan dengan argumentasi yang jelas dan tidak membangun kesimpulan yang dapat menyesatkan masyarakat.
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg






