GROBOGAN || Jatenggayengnews.com – Sejumlah warga Desa Kranganharjo, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, mempertanyakan transparansi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebesar Rp207 juta yang dialokasikan melalui APBDes untuk program ketahanan pangan berupa usaha peternakan kambing.
Anggaran yang dicairkan pada Desember 2025 tersebut semula direncanakan untuk pengadaan 50 ekor kambing. Namun, berdasarkan keterangan Ketua BUMDes Kranganharjo, Edi, pengadaan pada tahap awal hanya terealisasi sebanyak 22 ekor.
Dalam masa pemeliharaan sekitar empat bulan, tujuh ekor kambing dilaporkan mati akibat penyakit mulut dan kuku (PMK). Sementara kambing yang masih tersisa kemudian dijual dengan harga yang disebut sangat rendah, setelah dilakukan konsultasi dengan dinas terkait dan kepala desa.
Kondisi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan warga mengenai penggunaan anggaran, biaya operasional, hasil penjualan ternak, hingga keberadaan sisa dana program. Terlebih, Ketua BUMDes menyebut masih terdapat saldo sebesar Rp115.482.411.
Saat dikonfirmasi BIDIKNASIONAL.com melalui WhatsApp pada Senin (26/10/2026) sore, Edi menjelaskan bahwa pelaksanaan program dilakukan melalui beberapa tahapan dengan melibatkan koordinasi dan pendampingan dari pendamping desa, BPD, serta pihak terkait.
Menurut Edi, harga kambing dalam perencanaan ditetapkan sebesar Rp1,5 juta per ekor. Selain pengadaan ternak, anggaran juga dialokasikan untuk kebutuhan sewa lahan dan tempat pemeliharaan.
Ia menegaskan bahwa sisa dana sebesar Rp115.482.411 masih tersedia. Seluruh saldo BUMDes, jelasnya, berada dalam pengelolaan bendahara BUMDes yang bertanggung jawab menyimpan dana tersebut.
Edi juga mengaku laporan pelaksanaan program dan penggunaan anggaran telah disampaikan kepada pihak Kecamatan Toroh dan kepala desa.
“Kami bekerja berdasarkan undang-undang dan sesuai aturan. Tidak ada yang kami tutupi,” ujar Edi.
Sementara itu, Kepala Desa Kranganharjo, Jasminto, membenarkan adanya alokasi dana Rp207 juta untuk program ketahanan pangan melalui usaha peternakan kambing. Ia juga membenarkan pengadaan awal sebanyak 22 ekor kambing serta laporan kematian tujuh ekor ternak.
Jasminto mengatakan bahwa sejak awal dirinya telah mengingatkan pengurus BUMDes agar menggunakan anggaran sesuai peruntukan dan tidak memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi.
“Saya sudah mengingatkan BUMDes untuk menggunakan uang tersebut sebaik-baiknya dan semaksimal mungkin, jangan sampai digunakan untuk menguntungkan kepentingan pribadi,” tegasnya.
Namun, terkait jumlah saldo terakhir dalam rekening BUMDes, Jasminto mengaku belum menerima laporan.
“Untuk laporannya, adanya kambing yang mati sebanyak tujuh ekor dan lokasi pemeliharaan kambing sudah dilaporkan. Akan tetapi, untuk total anggaran dalam rekening BUMDes hingga saat ini belum dilaporkan,” jelas Jasminto saat dikonfirmasi BIDIKNASIONAL.com pada Kamis (29/10/2026) pagi.
Perbedaan keterangan mengenai pelaporan saldo tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperjelas. Edi menyatakan laporan telah disampaikan kepada kepala desa, sedangkan Jasminto mengaku belum mengetahui jumlah saldo terakhir rekening BUMDes.
Di tengah perbedaan keterangan itu, warga meminta pengurus BUMDes, khususnya bendahara yang disebut memegang dan mengelola saldo, memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kondisi keuangan program.
“Kami meminta keterbukaan dari kepala desa, ketua BUMDes, hingga bendahara BUMDes. Dari dana sebesar Rp207 juta yang dialokasikan melalui APBDes, berapa yang sudah digunakan untuk pengadaan 50 ekor kambing dan berapa sisanya? Kami juga meminta pertanggungjawaban serta bukti saldo dana dalam rekening BUMDes,” ujar seorang warga.
Warga berharap pemerintah desa bersama pengurus BUMDes menggelar musyawarah terbuka agar masyarakat memperoleh penjelasan mengenai rincian pengadaan kambing, biaya sewa lahan dan kandang, biaya operasional, jumlah ternak yang mati, hasil penjualan kambing tersisa, serta saldo terakhir rekening BUMDes.
Mereka juga meminta bendahara BUMDes menunjukkan bukti administrasi dan menjelaskan secara langsung posisi dana yang berada dalam pengelolaannya. Dengan demikian, informasi mengenai sisa anggaran tidak hanya disampaikan secara lisan, tetapi dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan catatan keuangan dan bukti rekening.
Di sisi lain, Edi menyampaikan bahwa dirinya telah mengajukan pengunduran diri dari jabatan Ketua BUMDes. Ia menyebut keputusan tersebut bukan karena persoalan internal maupun pengelolaan dana, melainkan karena kesibukan pekerjaan sehari-hari yang membuatnya merasa tidak dapat menjalankan tugas secara maksimal.
Menanggapi hal tersebut, Jasminto menyatakan tidak menyetujui pengunduran diri Edi. Menurutnya, BUMDes merupakan organisasi yang telah dibentuk dan harus tetap berjalan sesuai ketentuan serta mekanisme yang berlaku.
Program ketahanan pangan melalui BUMDes pada dasarnya bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, pengelolaan anggarannya perlu dilakukan secara transparan, tertib administrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kematian tujuh ekor kambing akibat PMK tidak serta-merta menunjukkan adanya penyimpangan. Namun, seluruh penggunaan anggaran, hasil penjualan ternak, serta keberadaan sisa dana tetap perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Hingga berita ini disusun, warga masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari bendahara BUMDes dan pemerintah desa mengenai saldo yang disebut masih mencapai Rp115.482.411. Keterbukaan tersebut diharapkan dapat menjawab pertanyaan masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan terhadap pengelolaan keuangan desa.
Sebab, dana yang bersumber dari anggaran desa merupakan uang publik. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana dana tersebut digunakan dan dipertanggungjawabkan.
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg






