GROBOGAN || Jatenggayengnews.com – Pemerintah Kabupaten Grobogan terus melakukan penataan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) agar berjalan tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Salah satu langkah yang dilakukan melalui koordinasi terkait penjualan kendaraan dinas, peralatan dan mesin, serta pemusnahan persediaan milik perangkat daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Grobogan, Anang Armunanto, memimpin rapat koordinasi pembahasan tersebut pada Kamis (29/10/2026). Rapat berlangsung di ruang rapat Sekda dengan melibatkan BPPKAD, Inspektorat Daerah, Bagian Hukum, dan Bagian Umum Setda.
Dalam pembahasan penjualan kendaraan dinas, BPPKAD memaparkan hasil pemetaan terhadap 56 unit kendaraan dari 16 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Kendaraan tersebut merupakan aset dengan tahun perolehan mulai 1991 hingga 2016.
Dari jumlah tersebut, terdiri atas 12 unit kendaraan roda empat dan 44 unit kendaraan roda dua. Objek penjualan kemudian dikelompokkan ke dalam delapan paket berdasarkan skema yang disusun dengan mempertimbangkan kondisi fisik masing-masing kendaraan.
Sekda Anang Armunanto menekankan pentingnya inventarisasi secara cermat serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Setiap barang yang diusulkan untuk dijual maupun dihapus dari pencatatan harus dipastikan telah memenuhi persyaratan sebelum proses dilanjutkan.
Selain membahas kendaraan dinas, rapat koordinasi tersebut juga menyoroti rencana penjualan peralatan dan mesin yang digunakan perangkat daerah untuk menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan.
Pembahasan lainnya mencakup pemusnahan persediaan milik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Penanganan setiap jenis barang harus disesuaikan dengan kondisi, status, dan ketentuan yang berlaku.
Pengelolaan aset daerah tidak hanya berkaitan dengan proses administrasi, tetapi juga menyangkut ketertiban inventarisasi, ketepatan prosedur, serta kesesuaian pencatatan. Karena itu, setiap tahapan penjualan, pemusnahan, maupun penghapusan BMD perlu dilaksanakan secara cermat agar dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui koordinasi lintas perangkat daerah tersebut, Pemerintah Kabupaten Grobogan diharapkan dapat memastikan pengelolaan aset pemerintah berjalan sesuai aturan dan mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg






