LC Gresik Dituntut 13 Tahun Kasus Sabu

Nasional, Peristiwa687 Dilihat

GRESIK || jatenggayengnews.com – Seorang perempuan berinisial Dwi Yuli Susilowati (32), yang berprofesi sebagai Lady Companion (LC), dituntut hukuman berat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik atas keterlibatannya dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu. Meski tampil tenang, santai, dan modis di ruang sidang, Yuli hanya tertunduk diam saat tuntutan dibacakan.

JPU Immamal Muttaqin mengungkapkan bahwa Yuli terbukti terlibat dalam pusaran peredaran sabu bersama kekasihnya, Tomi Okta Siswanto, yang perkaranya diproses secara terpisah. Selain itu, terdakwa juga diketahui menerima aliran dana hasil penjualan sabu dari Tomi melalui rekening pribadinya.

BACA JUGA  Dandim 0717/Grobogan Tutup TMMD Desa Pepe, Infrastruktur dan Kebersamaan Jadi Prioritas

“Terdakwa Yuli secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menawarkan dan jual beli sabu serta mengonsumsi sabu. Kami menuntut pidana penjara selama 13 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan,” tegas JPU Immamal Muttaqin saat sidang pada Senin (12/1/2026).

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Meski demikian, JPU juga menyampaikan hal-hal yang meringankan.

“Terdakwa menyesali perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” ujar Immamal di hadapan Ketua Majelis Hakim Sri Hariyani.

BACA JUGA  Diduga Manipulasi Proyek Pipas PDAM Demak Sebabkan Kerugian Negara 800 Juta Rupiah

Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Andre Asyhari, menyayangkan tuntutan jaksa yang dinilainya terlalu tinggi. Ia menegaskan bahwa kliennya tidak terbukti menyimpan barang bukti narkotika di tempat tinggalnya.

“Di rumah Yuli tidak ditemukan sabu. Keterlibatan klien kami hanya sebatas menjemput Tomi di Terminal Bungurasih dan meminjamkan rekening. Tuntutan jaksa ini sangat aneh dan tidak berdasar,” kata Andre.

BACA JUGA  DPRD Grobogan Gelar Rapat Paripurna ke-8 Bahas LKPJ Bupati 2025

Pihaknya menyatakan akan menguraikan secara rinci bantahan terhadap tuntutan JPU dalam nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya. “Kami siap membedah perkara ini secara menyeluruh dalam pledoi nanti,” pungkasnya.

Gambar 3
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2