DELI SERDANG || jatenggayengnews.com — Seorang siswi kelas XI SMA berinisial P.K, yang merupakan anak yatim piatu, dilarang mengikuti kegiatan belajar mengajar selama lima hari sejak 13 Januari 2026 di Yayasan Pendidikan dan Pengajaran SMP, SMA, SMK Perguruan Sumatera, Jalan Sultan Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. (Rabu, 14/1/2026)
Pelarangan tersebut diduga berkaitan dengan terbongkarnya praktik pungutan liar (pungli) dana Program Indonesia Pintar (PIP) serta alasan tunggakan uang sekolah. Padahal, sebelumnya P.K tetap diperbolehkan bersekolah meski memiliki tunggakan.
P.K diketahui sebagai penerima bantuan PIP sebesar Rp1.800.000. Namun, dana yang seharusnya digunakan untuk menunjang kebutuhan sekolah itu diduga dipotong sebesar Rp200.000 oleh pihak sekolah. Tidak hanya P.K, pemotongan serupa diduga juga dialami siswa lainnya dengan alasan biaya administrasi.
Mirisnya, beredar informasi bahwa dari pemotongan tersebut, diduga terdapat jatah sebesar Rp50.000 per siswa untuk oknum tertentu yang dikaitkan dengan Bank BNI Cabang Kualanamu sebagai bank penyalur dana PIP. Selain itu, keterlibatan salah satu oknum guru berinisial ALW turut terungkap. Dalam rekaman suara via WhatsApp, ALW menyebutkan bahwa pemotongan berlaku untuk seluruh murid, mulai dari tingkat SMP hingga SMA/SMK, dengan nominal bervariasi tergantung besaran bantuan.
Wali orang tua P.K, Nanda, membenarkan adanya pemotongan tersebut. Ia juga mengungkapkan bahwa larangan masuk sekolah bermula saat dirinya mempertanyakan praktik pemotongan dana PIP.
“Benar dana PIP anak saya dipotong. Setelah saya mempertanyakan hal itu, justru anak saya dilarang masuk sekolah,” ujar Nanda saat dikutip dari helloindonesia.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Dewan Pimpinan Daerah Media Organisasi Siber Indonesia (DPD MOSI) Sumatera Utara mendatangi sekolah terkait untuk melakukan klarifikasi. Namun, kedatangan para wartawan tidak mendapat sambutan baik. Oknum Kepala Sekolah, Roduma Sitohang, terkesan menghindar dan menolak menemui wartawan.
Padahal, menurut keterangan sejumlah siswa, kepala sekolah diketahui berada di lingkungan sekolah. Bahkan, seorang siswa menunjukkan sepeda motor yang biasa digunakan kepala sekolah terparkir di halaman sekolah.
Sementara itu, pihak Bank BNI Cabang Kualanamu melalui Rahmadi dengan tegas membantah adanya pemotongan dana PIP sebesar Rp50.000 per siswa.
“Informasi yang menyebutkan Bank BNI melakukan kutipan Rp50.000 per siswa adalah tidak benar dan merupakan hoaks,” tegas Rahmadi. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum atas pencatutan nama Bank BNI dalam dugaan pungli tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak sekolah maupun oknum kepala sekolah. Dugaan pungutan liar dana PIP sebesar Rp200.000 per siswa pun semakin menguat, yang disinyalir merupakan bentuk penyalahgunaan jabatan demi kepentingan pribadi.
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg






