APPTISI Sumsel Minta Pemkot Palembang Bijak Soal PBB Kampus

Nasional6 Dilihat

PALEMBANG || Jatenggayengnews.com – Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APPTISI) Provinsi Sumatera Selatan menyampaikan sikap resmi terkait kebijakan Pemerintah Kota Palembang mengenai pemasangan spanduk tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap sejumlah lahan dan bangunan yang digunakan lembaga pendidikan.

Dalam pernyataan sikap tertanggal 27 Oktober 2026, APPTISI Sumsel yang mewakili 74 perguruan tinggi swasta (PTS) di Sumatera Selatan meminta agar persoalan tersebut disikapi secara bijak dengan mengedepankan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya mengenai pengecualian objek PBB bagi lahan dan bangunan yang digunakan untuk kepentingan pendidikan.

APPTISI menegaskan bahwa seluruh perguruan tinggi harus taat dan patuh terhadap peraturan yang berlaku. Namun, sebagai lembaga pendidikan, perguruan tinggi juga diharapkan berani menyuarakan kebenaran apabila ditemukan penyelewengan atau penyimpangan dalam pelaksanaan aturan.

Organisasi tersebut turut menyampaikan keprihatinan atas pemasangan spanduk tagihan PBB di lingkungan lembaga pendidikan. Menurut APPTISI, lembaga pendidikan bukan institusi komersial, melainkan memiliki peran membangun peradaban, mempersiapkan generasi mendatang, serta memberikan kontribusi bagi masyarakat dan bangsa.

BACA JUGA  Presiden Kunjungi Kenegaraan Kaisar Jepang Naruhito dan Permaisuri Masako di Istana Bogor

APPTISI menilai persoalan tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah, terutama dalam memberikan perlakuan yang sesuai terhadap lembaga pendidikan. Pihaknya menyebut telah melakukan rapat konsultasi dengan Komisi X DPR RI pada 19 Februari 2025 dan 14 April 2026 untuk membahas persoalan PBB atas lahan dan bangunan yang digunakan lembaga pendidikan.

Dalam konsultasi tersebut, menurut APPTISI, ditegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh memungut PBB terhadap aset yang digunakan lembaga pendidikan sepanjang memenuhi persyaratan pengecualian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sebagai dasar argumentasi, APPTISI merujuk sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010.

APPTISI menyoroti ketentuan pengecualian terhadap bumi dan bangunan yang semata-mata digunakan untuk melayani kepentingan umum di bidang sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, sepanjang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.

BACA JUGA  Bupati Sorong Hadir di HUT Ke-10 Persatuan Wartawan Nasrani

Selain itu, APPTISI menekankan pentingnya prinsip nirlaba dalam pengelolaan satuan pendidikan. Prinsip tersebut berarti sisa hasil kegiatan pendidikan digunakan kembali untuk meningkatkan kapasitas dan mutu pelayanan pendidikan, bukan untuk mencari keuntungan.

Melalui pernyataan sikapnya, APPTISI Sumsel meminta Pemerintah Kota Palembang agar lebih bijak dan arif dalam menyikapi persoalan perpajakan yang melibatkan lembaga pendidikan.

Organisasi tersebut mengingatkan bahwa pendidikan merupakan kewajiban negara sebagaimana diamanatkan konstitusi. Keberadaan perguruan tinggi swasta juga dinilai memiliki kontribusi penting dalam menjaga keberlangsungan pendidikan tinggi di Sumatera Selatan.

APPTISI turut menyoroti Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan tinggi tahun 2026 yang dalam pernyataan tersebut disebut berada pada angka 32 persen. Dengan kondisi itu, perguruan tinggi swasta dinilai memiliki peran penting dalam memperluas akses masyarakat untuk memperoleh pendidikan tinggi.

Pernyataan sikap tersebut ditandatangani Ketua APPTISI Sumsel, Dr. Drs. H. Muhamad Helmi, M.Si., bersama Sekretaris APPTISI Sumsel, Dr. Munajat, S.P., M.Si., di Palembang pada 27 Oktober 2026.

BACA JUGA  Miriss! Gegara Motornya Berisik, Pria di Pringsewu Tega Bunuh Tetangganya Sendiri

Sementara itu, Ketua Dewan Pembina APPTISI, Marzuki Alie, menyampaikan pernyataan tersebut dalam konferensi pers di Yayasan IGM pada Jumat (30/10/2026).

Narasumber:

  1. Dr. Drs. H. Muhamad Helmi, M.Si., Ketua APPTISI Sumsel.
  2. Dr. Munajat, S.P., M.Si., Sekretaris APPTISI Sumsel.
  3. Marzuki Alie, Ketua Dewan Pembina APPTISI.

Catatan redaksi: Ketentuan pengecualian PBB perlu dilihat berdasarkan regulasi yang berlaku, termasuk peraturan daerah dan kondisi penggunaan masing-masing objek pajak. Pernyataan APPTISI merupakan sikap organisasi dan bukan dengan sendirinya menjadi keputusan hukum yang menetapkan seluruh aset perguruan tinggi swasta bebas dari PBB.

Gambar 3
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2