DEMAK || Jatenggayengnews.com – Penerbitan Surat Penghentian Penyelidikan dalam perkara dugaan penggelapan sertifikat tanah di Kabupaten Demak menuai keberatan dari pihak pelapor. Korban, Kyai Juremi, warga Desa Karangrejo, Kecamatan Wonosalam, berharap Polres Demak meninjau kembali keputusan penghentian penyelidikan tersebut.
Surat penghentian penyelidikan itu disebut ditandatangani Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Arlan Budi Kusuma. Pihak pelapor menilai keputusan tersebut belum disertai penjelasan yang memadai sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai kelanjutan penanganan laporan yang telah disampaikan.
Persoalan tersebut sebelumnya dikonfirmasikan kepada Kapolres Demak AKBP Arrizal Samelino melalui Kasat Reskrim pada 2 Oktober 2026. Namun, menurut keterangan pihak pelapor, hingga berita ini disusun belum diperoleh penjelasan substantif. Melalui pesan WhatsApp, Arlan disebut menyampaikan bahwa dirinya sedang sibuk.
Kyai Juremi, yang juga merupakan Mustasyar Nahdlatul Ulama Ranting Karangrejo, mengaku kecewa dan mempertanyakan nasib sertifikat tanah miliknya yang menurut pengakuannya masih berada pada Markani, warga Desa Kalianyar, Kecamatan Wonosalam.
“Proses ngeten niki nggeh mboten adil, ngeten niki sami mawon kulo di zalimi. Nasib e sertifikat e kulo ingkang di betho Pak Markani terus pripun?” (Proses seperti ini tidak adil, sama saja saya dizalimi. Bagaimana nasib sertifikat saya yang dibawa Pak Markani?), ungkap Kyai Juremi.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Departemen Advokasi GP Ansor Pimpinan Anak Cabang (PAC) Wonosalam, Agus Munib, S.H., M.Kn., menyatakan keprihatinannya dan menyampaikan kesiapan untuk memberikan pendampingan hukum kepada Kyai Juremi.
“Terus terang saja, mendengar kabar ini saya merasa prihatin terhadap Yai. Sudah lama saya mendengar perkara ini. Ketika muncul SP3, bagi saya ini terasa janggal. Saya dan tim Departemen Advokasi akan segera koordinasi dengan pimpinan Ansor untuk mendampingi perkara ini. Kalau diperlukan, bersama barisan Banser, kita akan melakukan audiensi dengan pihak Polres,” ujar Agus.
Berdasarkan keterangan Kyai Juremi, peristiwa tersebut bermula pada Juni 2022. Saat itu, Markani datang ke kediamannya dan meminta izin meminjam sertifikat tanah milik korban dengan alasan hanya untuk difotokopi.
Karena hubungan keduanya saat itu masih baik, Kyai Juremi menyerahkan sertifikat tersebut. Namun, menurut pengakuannya, dokumen itu tidak kunjung dikembalikan meskipun telah beberapa kali diminta. Upaya penyelesaian secara kekeluargaan juga disebut tidak membuahkan hasil.
Kyai Juremi kemudian mengirimkan dua kali surat somasi kepada Markani. Namun, menurut pihak korban, somasi tersebut tidak mendapat tanggapan dan sertifikat tanah belum dikembalikan. Pada 2 Agustus 2023, Kyai Juremi akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Demak. Laporan itu disebut diterima oleh Briptu Agung Kurniawan.
Selama proses penyelidikan, pihak korban mengaku telah mengikuti empat kali mediasi yang difasilitasi Satreskrim Polres Demak. Namun, seluruh pertemuan tersebut disebut belum menghasilkan kesepakatan. Setelah mediasi pertama gagal, pihak korban berharap proses hukum tetap berjalan.
Penerbitan surat penghentian penyelidikan kemudian menimbulkan keberatan dari pihak pelapor. Kyai Juremi menegaskan bahwa dirinya telah bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan kepolisian selama proses berlangsung.
Ia berharap pimpinan Polres Demak bersedia meninjau kembali penanganan perkara tersebut serta memberikan penjelasan mengenai dasar penghentian penyelidikan dan langkah yang dapat ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat penjelasan substantif dari pihak Satreskrim Polres Demak maupun keterangan dari Markani yang dimuat dalam bahan pemberitaan ini. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait agar persoalan ini dapat disampaikan secara berimbang.
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg






