DELI SERDANG ||Jatenggayengnews.com- Dugaan aktivitas gudang penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) ilegal kembali mencuat di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Sebuah gudang yang berada di kawasan Jalan KPL Ramadani Ujung, Kecamatan Percut Sei Tuan, disebut masih beroperasi secara terbuka meski sebelumnya sempat menjadi sorotan masyarakat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, lokasi tersebut diduga telah lama digunakan sebagai tempat penyimpanan dan distribusi BBM ilegal. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan aparat penegak hukum (APH) terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut.
Sejumlah warga mengaku heran karena aktivitas di gudang itu dinilai masih berlangsung seperti biasa tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.
Menurut warga, kendaraan tangki maupun mobil pengangkut kerap terlihat keluar masuk gudang tersebut. Aktivitas itu disebut berlangsung hampir setiap hari sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Kalau memang tidak melanggar, silakan dibuka ke publik. Tapi kalau memang ada dugaan penyimpangan, aparat harus bertindak. Kami hanya ingin penegakan hukum dilakukan secara adil,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Polrestabes Medan, serta Polres Pelabuhan Belawan, segera melakukan penyelidikan untuk memastikan legalitas operasional gudang tersebut.
Warga menilai langkah cepat aparat diperlukan guna menghindari munculnya spekulasi di tengah masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Selain dugaan pelanggaran perizinan, aktivitas penyimpanan BBM tanpa izin juga dinilai berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat apabila tidak memenuhi standar keamanan yang telah ditetapkan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola gudang maupun instansi terkait mengenai status operasional lokasi tersebut.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, warga meminta proses hukum dilakukan secara transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.






