Kasus Pengeroyokan Dukuhseti Berakhir Damai Melalui Restorative Justice Polisi

PATI||jatenggayengnews.com_Polsek Dukuhseti, Polresta Pati, menyelesaikan perkara dugaan pengeroyokan dan penganiayaan melalui mekanisme restorative justice setelah korban dan para pelaku sepakat berdamai. Penghentian penyidikan dilakukan setelah seluruh tahapan penyidikan dilaksanakan sesuai prosedur dan kesepakatan damai memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang dibuat M.S. (30), seorang nelayan asal Desa Tegalombo, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati. Korban melaporkan dugaan pengeroyokan yang terjadi pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di depan rumah seorang warga di Dukuh Krajan, Desa Tegalombo. Dalam laporannya, korban mengaku dipukul dari belakang saat hendak mengambil sepeda motor, kemudian dianiaya oleh beberapa orang hingga mengalami luka pada bagian kepala, hidung, dan kening sebelum mendapat perawatan di Puskesmas Dukuhseti.

Berdasarkan hasil penyelidikan, salah satu terlapor berinisial A.R.F. (22), warga Kecamatan Dukuhseti. Penyidik juga memeriksa dua orang saksi, yakni S.K.A (16) dan A.K (32). Selain itu, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan alat bukti, menggelar perkara, hingga menetapkan tersangka sesuai hasil penyidikan.

BACA JUGA  Pengamanan Ketat Warnai Final Demang Cup III Gabus

Di tengah proses hukum yang berjalan, korban dan para tersangka sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Kedua belah pihak mengajukan permohonan tertulis kepada Kapolsek Dukuhseti agar difasilitasi mediasi. Dalam proses tersebut tercapai kesepakatan damai yang dituangkan dalam surat perdamaian. Para pelaku mengakui perbuatannya, meminta maaf, serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya, sementara korban menyatakan telah memaafkan para pelaku dan mencabut tuntutan hukumnya.

Kesepakatan damai itu kemudian menjadi dasar Unit Reskrim Polsek Dukuhseti menggelar perkara kembali di Polresta Pati. Hasil gelar perkara merekomendasikan penghentian penyidikan (SP3) melalui mekanisme restorative justice karena seluruh persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi.

Kapolresta Pati Kombes Pol Sigit melalui Kapolsek Dukuhseti AKP Ali Mashuri mengatakan setiap laporan masyarakat yang masuk akan ditangani secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, penyidik tidak serta-merta menghentikan perkara hanya karena adanya perdamaian, melainkan seluruh proses hukum harus tetap dilalui terlebih dahulu.

BACA JUGA  Siwas Polres Grobogan Laksanakan Audit Kinerja Tahap II

“Sejak laporan diterima, penyidik telah melakukan seluruh tahapan mulai dari penyelidikan, pemeriksaan korban dan saksi, pengumpulan alat bukti, olah TKP, gelar perkara hingga penetapan tersangka. Semua dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai aturan yang berlaku,” ujar AKP Ali Mashuri.

Ia menjelaskan, setelah penetapan tersangka, korban dan para pelaku mengajukan permohonan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice. Penyidik kemudian memfasilitasi mediasi hingga tercapai kesepakatan damai secara sukarela tanpa adanya tekanan ataupun paksaan dari pihak mana pun pada hari Kamis, 28 Mei 2026.

“Setelah perdamaian tercapai, penyidik kembali menggelar perkara di Polresta Pati sebagai dasar penghentian penyidikan melalui SP3. Restorative justice merupakan bentuk penegakan hukum yang tetap mengedepankan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi semua pihak. Kami berharap penyelesaian ini dapat memulihkan hubungan sosial di tengah masyarakat serta menjadi pembelajaran agar setiap persoalan diselesaikan melalui jalur hukum dan musyawarah, bukan dengan tindakan kekerasan,” pungkasnya.

BACA JUGA  Kapolda Jatim, Media dan Organisasi Wartawan Deklarasikan Pemilu Damai

Korban, M.S., mengapresiasi penanganan perkara yang dilakukan Polsek Dukuhseti. Ia mengaku proses penyidikan hingga mediasi berlangsung secara profesional, terbuka, dan memberikan ruang bagi kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan melalui musyawarah.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolresta Pati beserta jajaran, khususnya Kapolsek Dukuhseti dan penyidik Unit Reskrim Polsek Dukuhseti. Prosesnya berjalan baik, kami diberi kesempatan untuk bermusyawarah hingga akhirnya sepakat berdamai. Semoga ini menjadi pelajaran bagi kami semua agar setiap persoalan diselesaikan dengan kepala dingin, melalui musyawarah dan jalur hukum yang berlaku, bukan dengan kekerasan,” tutup M.S.

file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2