GROBOGAN || jatenggayengnews.com – Seksi Pengawasan ( Siwas ) Polres Grobogan melaksanakan fungsi pengawasan dan melakukan audit kinerja tahap II di Polsek Jajaran, Senin (10/7/2023).
Dalam kegiatan ini, Siwas Polres Grobogan melakukan audit kinerja terhadap 4 Polsek jajaran Polres Grobogan yakni Polsek Brati, Polsek Klambu, Polsek Godong dan Polsek Penawangan.
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan mengatakan, dalam pelaksanaan audit kinerja kali ini, Siwas Polres Grobogan melakukan pemeriksaan terkait aspek pelaksanaan dan pengendalian.
“Tugas dari Siwas itu adalah melaksanakan pengawasan internal kinerja dari personil kami, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kapolri No. 2 tahun 2022 tentang pengawasan melekat atau waskat, dan Peraturan Inspektur Pengawasan Umum Polri nomor 1 tahun 2015 tentang penjabaran tugas seksi pengawasan di lingkungan kepolisian resor,” ujar Kapolres Grobogan menjelaskan landasan dari fungsi Siwas.
Disampaikan AKBP Dedy Anung Kurniawan, bentuk pengawasan yang dilakukan Siwas Polres Grobogan itu adalah dapat berwujud arahan, inspeksi, asistensi, supervisi dan atau monitor evaluasi.
Pengawasan melekat tersebut, memang wajib di lakukan oleh atasan kepada bawahan. Dalam hal ini, Siwas melaksanakan pengawasan dan audit kinerja di Polsek jajaran Polres Grobogan.
“Pada dasarnya semua kegiatan yang di lakukan Siwas, bertujuan untuk meningkatkan kualitas kinerja anggota dan peningkatan kualitas pelayanan masyarakat,’’ jelas AKBP Dedy Anung Kurniawan.
AKBP Dedy Anung Kurniawan menambahkan, Tim audit dari Siwas Polres Grobogan ini akan melaksanakan pengawasan di Polsek jajaran Polres Grobogan setiap hari sesuai jadwal yang telah ditentukan.
‘’Hari ini di Polsek Klambu, Brati, Godong dan Penawangan. Besok pagi akan ada lagi Polsek yang dilakukan audit oleh tim ini,’’ pungkas Kapolres Grobogan.
Wartawan : Arifin
Editor : Luluk
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg






