Kades Cangkring Ditahan Terkait Dugaan Korupsi APBDes 2019–2024

Foto: Kades Cangkring Ditahan Terkait Dugaan Korupsi APBDes 2019–2024

GROBOGAN || jatenggayengnews.com — Setelah melalui proses hukum yang cukup panjang, Kepala Desa (Kades) Cangkring, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, berinisial MA, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan pada Jumat (20/6/2025). Penahanan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes Cangkring selama periode anggaran 2019 hingga 2024.

Dalam siaran pers Kejari Grobogan bernomor PR-23/M.3.41/PERS/06/2025, disebutkan bahwa status MA sebelumnya adalah saksi, namun setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik tindak pidana khusus pada Jumat pagi hingga siang hari, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka berdasarkan bukti awal yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

BACA JUGA  Setahun Sudah Media Jateng Gayeng News Dirayakan Bersama Ultah Komisaris

Kasi Intelijen Kejari Grobogan, Frengki Wibowo, SH, MH, menjelaskan bahwa peningkatan status hukum tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor 1634/M.3.41/Fd.2/06/2025. “Tersangka MA telah diperiksa dan kemudian ditahan oleh jaksa penyidik untuk masa penahanan 20 hari ke depan, mulai 20 Juni hingga 9 Juli 2025 di Lapas Kelas IIB Purwodadi,” ujarnya.

Penahanan dilakukan dengan pertimbangan risiko tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Grobogan tertanggal 4 Juni 2025, negara mengalami kerugian sebesar Rp397.944.870 dalam pengelolaan dana desa.

BACA JUGA  Gotong Royong Satgas TMMD dan Warga Katong Lanjutkan Pengecoran Jalan

Dalam pemeriksaan, tersangka MA menyerahkan uang sebesar Rp349.145.000 sebagai bentuk pengembalian kerugian keuangan negara. Namun, Frengki menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pertanggungjawaban pidana. Oleh karena itu, uang tersebut langsung disita sebagai barang bukti untuk proses persidangan.

BACA JUGA  Piket Koramil 03/Serengan Melaksanakan Patroli Malam

Frengki menambahkan bahwa hingga kini Kejari Grobogan telah memeriksa 13 orang saksi dari berbagai instansi dan masyarakat.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan saksi maupun ahli yang akan dipanggil untuk memperkuat pembuktian kasus ini,” pungkasnya.

Gambar 3
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2