Pasuruan||jatenggayengnews.com_Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur mulai melakukan pemeriksaan substantif atas laporan dugaan maladministrasi terkait penanganan pengaduan masyarakat di Bagwassidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Pemeriksaan tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan laporan di Satreskrim Polres Pasuruan Kota.
Langkah Ombudsman dilakukan setelah pelapor mengaku belum memperoleh kepastian mengenai tindak lanjut pengaduan yang sebelumnya telah disampaikan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Timur. Pengaduan itu kemudian dilimpahkan ke Bagwassidik Ditreskrimum Polda Jatim sesuai kewenangannya.
Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, pemeriksaan difokuskan untuk menilai ada atau tidaknya dugaan maladministrasi dalam proses penanganan pengaduan. Ombudsman akan menghimpun keterangan dan dokumen sebagai bagian dari proses pemeriksaan.
Pelapor berharap pemeriksaan tersebut dapat menghadirkan kejelasan, meningkatkan akuntabilitas, serta memastikan setiap pengaduan masyarakat ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.






