Tangerang ||Jatenggayengnews.com– Dugaan pernyataan yang dinilai merendahkan profesi wartawan oleh seorang pengelola lapak pengolahan sampah yang diduga beroperasi secara ilegal di Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, memicu perhatian publik. Sejumlah insan pers mengecam ucapan tersebut karena dianggap mencederai martabat dan kehormatan profesi jurnalistik.
Pernyataan yang beredar melalui percakapan WhatsApp itu diduga berbunyi, “Ngapain wartawan dikasih uang, kalau mereka mau duit mah kerja sortir sampah.” Ucapan tersebut dinilai tidak hanya menyasar individu tertentu, tetapi juga berpotensi menimbulkan stigma negatif terhadap profesi wartawan secara umum.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Gabungan Wartawan Indonesia (GWI), Samsul Bahri, menegaskan bahwa wartawan menjalankan tugas berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, pers memiliki peran penting sebagai penyampai informasi, media pendidikan, hiburan, kontrol sosial, serta pengawas penyelenggaraan pemerintahan dan kepentingan publik.
Samsul menegaskan, apabila ada wartawan yang diduga melanggar kode etik atau ketentuan hukum, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku dan ditujukan kepada individu yang bersangkutan. Ia mengingatkan agar tidak menggeneralisasi seluruh profesi wartawan melalui pernyataan yang dianggap merendahkan.
Selain itu, GWI mengaku tengah mengkaji dugaan pernyataan tersebut. Jika nantinya ditemukan unsur pelanggaran berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku, organisasi tersebut akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Secara normatif, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur sanksi bagi pihak yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik.
Di sisi lain, apabila suatu pernyataan memenuhi unsur penghinaan atau pencemaran nama baik, penilaiannya dapat mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan tetap melalui proses pembuktian sesuai hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga menyampaikan pernyataan tersebut belum memberikan klarifikasi maupun tanggapan resmi. Redaksi juga menyatakan tetap membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
GWI Kecam Dugaan Pernyataan Rendahkan Wartawan






