Warga Desak Penertiban Dugaan Galian C

Tentang Kami80 Dilihat

Kampar, Riau ||Jatenggayengnews.com– Aktivitas pertambangan yang diduga sebagai galian C ilegal di Kabupaten Kampar kembali menjadi sorotan masyarakat. Kegiatan tersebut diduga menyebabkan kerusakan pada ruas jalan utama milik Pemerintah Kabupaten Kampar sepanjang sekitar 2,5 kilometer yang menghubungkan kawasan Stanum dengan Sport Center.

 

Jalan yang dibangun oleh Dinas PUPR Kabupaten Kampar pada 2012 melalui pelaksana CV Putra Bata itu sebelumnya menjadi akses penting bagi mobilitas warga. Namun kini kondisinya mengalami kerusakan yang diduga dipicu oleh tingginya intensitas kendaraan bermuatan berat yang mengangkut material dari lokasi penambangan.

BACA JUGA  Pemkab Probolinggo Kembali Raih Opini WTP untuk ke-12 Kalinya

 

Seorang warga, Juhardi, meminta Pemerintah Kabupaten Kampar segera mengambil langkah untuk memperbaiki jalan yang rusak sekaligus mengevaluasi aktivitas pertambangan yang diduga menjadi penyebab kerusakan tersebut.

 

“Jalan ini dibangun menggunakan uang rakyat. Jangan sampai rusak akibat aktivitas yang diduga melanggar aturan, sementara masyarakat harus menanggung dampaknya setiap hari,” ujar Juhardi, Rabu (29/7/2026).

 

Selain perbaikan infrastruktur, Juhardi juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penyelidikan secara profesional terhadap dugaan aktivitas galian C ilegal. Menurutnya, apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, proses penegakan hukum harus dilakukan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA  Pemuda Ditemukan Tewas di Area Tambang

 

Warga berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait segera mengambil langkah nyata agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut. Mereka menilai dugaan aktivitas pertambangan yang berdampak pada kerusakan fasilitas umum perlu ditangani secara transparan demi menjaga kepentingan masyarakat dan aset daerah.

 

Kerusakan jalan akibat lalu lintas kendaraan bertonase besar juga dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan serta mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat. Karena itu, warga mendesak adanya penertiban terhadap aktivitas yang terbukti melanggar aturan, disertai penegakan hukum dan pemulihan infrastruktur yang terdampak.

BACA JUGA  Debat Sidang Korupsi Eks Kadis Pendidikan Kab. Batu Bara - Sumut: Pledoi Terdakwa Patahkan Tuntutan JPU

 

Catatan Redaksi: Istilah dugaan galian C ilegal digunakan karena status hukum aktivitas tersebut masih memerlukan pembuktian dan penetapan dari instansi berwenang. Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan memiliki hak memberikan klarifikasi atau tanggapan sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.

file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2