Tangerang||jatenggayengnews.com_Polemik dugaan pernyataan yang dinilai merendahkan profesi wartawan menjadi sorotan di Kabupaten Tangerang. Ucapan tersebut diduga disampaikan oleh pengelola lapak pengolahan sampah yang disebut beroperasi di Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, dan memicu reaksi keras dari kalangan insan pers.
Pernyataan yang beredar melalui percakapan WhatsApp itu dinilai tidak hanya menyasar individu tertentu, tetapi juga dianggap mencederai martabat serta kehormatan profesi jurnalistik. Sejumlah wartawan mengecam ucapan tersebut karena berpotensi menimbulkan stigma negatif terhadap profesi pers.
Kalangan jurnalis menegaskan bahwa wartawan menjalankan tugas yang dilindungi undang-undang dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, setiap bentuk pernyataan yang dinilai merendahkan profesi pers diharapkan dapat disikapi secara bijaksana dan bertanggung jawab.
Peristiwa ini kembali menjadi pengingat pentingnya menjaga etika berkomunikasi serta saling menghormati setiap profesi demi terciptanya iklim yang kondusif dan saling menghargai.






