Polresta Samarinda Tangkap Ayah Tega Setubuhi Anak

SAMARINDA||jatenggayengnews.com_Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim bertindak cepat merespons laporan kejahatan seksual di lingkungan keluarga. Langkah tegas ini diambil petugas demi menyelamatkan korban dan menegakkan keadilan hukum bagi anak di bawah umur.Kasus yang mengejutkan publik ini melibatkan seorang pria berusia 32 tahun yang tega mengkhianati fungsi perlindungan keluarga. Pelaku diduga kuat melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri. Perbuatan bejat tersebut ironisnya telah berlangsung sejak korban masih sangat belia, tepatnya sejak berumur 8 tahun.Polisi langsung mengamankan pelaku guna menjalani pemeriksaan intensif di markas Polresta Samarinda. Selain fokus pada penegakan hukum pidana terhadap pelaku, Unit PPA juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan pendampingan psikologis guna memulihkan trauma mendalam yang dialami oleh korban.

file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2