MEDAN||jatenggayengnews.com_Perkara pencurian di Toko Ponsel Promo Cell, Jalan Jamin Ginting, Desa Lama, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, kembali menjadi perhatian.
Pasalnya, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 1914/Pid.B/2025/PN Lbp, dua terdakwa dalam perkara tersebut, yakni Gleen Dito Oppusunggu dan Rizki Kristian Tarigan, telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan.”
Keduanya masing-masing dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan kedua terdakwa ditetapkan tetap berada dalam tahanan.
Yang menjadi perhatian, dalam perkara tersebut juga tercatat bahwa Persadaan Putra selaku korban telah berdamai dengan kedua terdakwa serta orang tua kedua terdakwa. Fakta perdamaian itu tercatat dalam keterangan saksi di persidangan.
Bahkan, perdamaian tersebut menjadi salah satu keadaan yang meringankan dalam pertimbangan majelis hakim.
Kerugian korban disebut Rp50 juta
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa mengambil barang-barang milik Persadaan Putra tanpa izin.
Akibat perbuatan tersebut, korban disebut mengalami kerugian sebesar Rp50 juta. Majelis hakim kemudian menyatakan unsur pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama telah terpenuhi.
Putusan juga menguraikan barang-barang yang diambil, antara lain sejumlah handphone dan 39 unit LCD handphone milik korban.
Ini seluruh barang bukti yang tercantum dalam putusan
Berikut daftar lengkap barang bukti sebagaimana tercantum dalam amar putusan:
A. Barang bukti yang dikembalikan kepada korban Persadaan Putra
Handphone dan perangkat:
1. 1 unit handphone OPPO A5i 4GB/64GB, warna ungu berbintang, IMEI 1: 866982079003010, IMEI 2: 866982079003002, berada dalam kotak dan kondisi baru/tersegel.
2. 1 unit handphone VIVO Y19s Pro 4GB/128GB, warna silver, IMEI 1: 866675083795833, IMEI 2: 866675083795825, berada dalam kotak dan kondisi baru/tersegel.
3. 1 unit handphone VIVO Y04s 4GB/64GB, warna hijau, IMEI 1: 863332084298671, IMEI 2: 863332084298663, berada dalam kotak dan kondisi baru/tersegel.
4. 1 unit charger 35W USB-C Power Adapter USB-C to C Cable merek iPhone 15 Pro Max, dalam kotak warna putih.
5. 1 unit handphone Samsung warna merah, nomor IMEI tidak diketahui.
6. 1 unit handphone VIVO warna hitam-merah dengan softcase warna hitam, nomor IMEI tidak diketahui.
7. 1 unit handphone OPPO warna biru gelap, nomor IMEI tidak diketahui.
8. 1 unit handphone OPPO warna hitam dengan softcase warna hitam, nomor IMEI tidak diketahui.
9. 1 unit handphone INFINIX warna hitam, nomor IMEI tidak diketahui.
10. 1 unit handphone REDMI warna biru dengan softcase warna hitam, IMEI 1: 863883050631501, IMEI 2: 863883050631519.
11. 1 unit handphone OPPO warna merah tua dengan softcase warna hitam, IMEI 1: 862121071969118, IMEI 2: 862121071969100.
12. 1 unit handphone VIVO warna biru dalam keadaan terbongkar, IMEI tidak diketahui.
13. 1 unit obeng warna abu-abu.
Putusan menyatakan barang-barang tersebut diketahui milik Saksi Korban Persadaan Putra berdasarkan keterangan saksi-saksi dan para terdakwa, sehingga dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak.
B. LCD handphone yang dikembalikan kepada korban
14. 9 unit LCD handphone Xiaomi merek Zevan Sparepart, bungkus putih, kondisi baru.
15. 1 unit LCD handphone Xiaomi merek Original Quality, bungkus hitam, kondisi baru.
16. 6 unit LCD handphone Realme merek Zevan Sparepart, bungkus putih, kondisi baru.
17. 3 unit LCD handphone Realme merek Original Quality, bungkus hitam, kondisi baru.
18. 2 unit LCD handphone Realme merek Tictoc The Best Quality, bungkus hitam, kondisi baru.
19. 4 unit LCD handphone VIVO merek Zevan Sparepart, bungkus putih, kondisi baru.
20. 1 unit LCD handphone VIVO merek Tictoc The Best Quality, bungkus hitam, kondisi baru.
21. 2 unit LCD handphone VIVO merek Meetoo, bungkus hitam, kondisi baru.
22. 2 unit LCD handphone OPPO merek Zevan Sparepart, bungkus putih, kondisi baru.
23. 4 unit LCD handphone OPPO merek Zevan Sparepart, bungkus merah putih, kondisi baru.
24. 2 unit LCD handphone OPPO merek Original Quality, bungkus hitam, kondisi baru.
25. 1 unit LCD handphone OPPO merek Tictoc The Best Quality, bungkus hitam, kondisi baru.
26. 1 unit LCD handphone merek Tictoc The Best Quality, bungkus hitam, kondisi baru.
27. 1 unit LCD handphone merek Original Quality, bungkus hitam, kondisi baru.
Dengan demikian, daftar barang elektronik yang dikembalikan kepada korban dalam amar putusan mencakup 12 unit handphone, 1 charger, 1 obeng dan 39 unit LCD handphone. Rincian 39 LCD tersebut juga konsisten dengan pertimbangan fakta hukum dalam putusan.
C. Barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan
Berbeda dengan barang elektronik milik korban, majelis hakim menetapkan sejumlah barang bukti berikut dirampas untuk dimusnahkan:
1. 1 buah tas ransel warna hitam;
2. 1 potong celana jeans pendek warna hitam;
3. 1 potong jaket warna hitam dengan gambar corak warna merah muda dan putih;
4. 1 potong celana jeans panjang warna hitam;
5. 1 potong jaket warna putih;
6. 1 buah topi warna merah putih;
7. 3 buah file CCTV di lokasi Toko Ponsel Promo Cell, Jalan Jamin Ginting, Desa Lama, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, pada Senin, 22 September 2025 sekitar pukul 02.27 WIB.
Majelis hakim mempertimbangkan bahwa barang bukti tersebut telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan sehingga ditetapkan untuk dirampas dan dimusnahkan.
D. Dokumen yang tetap terlampir dalam berkas perkara
Selain barang-barang tersebut, terdapat empat dokumen berupa bon faktur/delivery order yang ditetapkan tetap terlampir dalam berkas perkara, yakni:
1. 1 lembar Bon Faktur dengan No. Dokumen Bisnis PRYC2506280006207, dengan akun penerima MES-STREET-PUTRA PONSEL (PERSADAAN PUTRA).
2. 1 lembar Bon Faktur dengan No. Dokumen Bisnis PRYC2508060005898, dengan akun penerima MES-STREET-PUTRA PONSEL (PERSADAAN PUTRA).
3. 1 lembar Bon Faktur dengan No. Delivery Order DLV250819M0004414001646, dengan penerima MES-DES-PUTRA PONSEL 1.
4. 1 lembar Bon Faktur dari ZEVAN SPAREPART dengan No. SO.2025.08.01136, dengan penerima PUTRA PONSEL (PANCUR BATU).
Majelis hakim menyatakan dokumen tersebut melekat dengan tindak pidana yang dilakukan para terdakwa sehingga tetap dilampirkan dalam berkas perkara.
Putusan Pengadilan: Dua Terdakwa Dihukum 2 Tahun 6 Bulan
Dalam amar putusannya, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menyatakan Gleen Dito Oppusunggu dan Rizki Kristian Tarigan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan.”
Keduanya dijatuhi pidana penjara masing-masing 2 tahun 6 bulan, dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya.
Kedua terdakwa juga ditetapkan tetap berada dalam tahanan.
Putusan tersebut diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada 19 Januari 2026 dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 20 Januari 2026.
Para terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp2.000.
Perdamaian korban dan terdakwa
Di tengah fakta bahwa kedua terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman, putusan juga mencatat adanya perdamaian antara korban Persadaan Putra, kedua terdakwa serta orang tua kedua terdakwa.
Fakta tersebut menjadi bagian penting dalam perkara karena perdamaian dicatat dalam persidangan dan dipertimbangkan sebagai keadaan yang meringankan.
Seluruh uraian barang bukti di atas disusun berdasarkan amar dan pertimbangan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 1914/Pid.B/2025/PN Lbp, bukan berdasarkan asumsi atau keterangan di luar dokumen putusan.






