Lima Warga Negara Asing Tambang Emas Ilegal

BURU||jatenggayengnews.com_Aktivitas penambangan emas ilegal di dalam aliran Kali Air Waemeho, Desa Lemanpoli, Kecamatan Fenaleisela, Kabupaten Buru, Maluku, kembali memicu gejolak. Ironisnya, kegiatan melanggar hukum tersebut diduga kuat melibatkan sedikitnya lima orang Warga Negara Asing (WNA) asal China yang beroperasi menggunakan alat berat jenis eksavator.Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya di lapangan, satu unit eksavator terpantau sudah mulai melakukan pengerukan sejak Kamis malam (30/07/2026). Aktivitas ini sempat terhenti setelah sempat mencuat ke publik pada pertengahan Juli lalu, namun kini para pelaku nekat kembali beroperasi tanpa menyentuh koridor hukum resmi.Masyarakat setempat mengecam keras dan mempertanyakan komitmen Aparat Penegak Hukum (APH), baik dari Polres Buru maupun Polsek Air Buaya, yang terkesan bungkam. Pembiaran ini memicu kekecewaan mendalam dari warga yang menilai penegakan hukum tajam ke bawah tetapi tumpul terhadap kejahatan besar yang mengeruk hasil alam secara ilegal. Kritik serupa juga diarahkan kepada Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) Kabupaten Buru yang hingga kini belum mengambil tindakan nyata terkait keberadaan pekerja asing tersebut.Penggunaan eksavator menegaskan bahwa aktivitas ini bukan lagi tambang rakyat tradisional, melainkan kejahatan lingkungan berskala besar. Berdasarkan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), pelaku penambangan tanpa izin dapat dijerat ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian maupun otoritas terkait mengenai polemik tersebut.

file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2