Pasuruan||jatenggayengnews.com_Penanganan laporan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik di Satreskrim Polres Pasuruan Kota menjadi perhatian publik. Pasalnya, laporan yang telah diajukan sejak 11 November 2025 itu disebut belum menunjukkan kepastian perkembangan meski telah berjalan selama 261 hari.
Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, perkara tersebut terdaftar dengan nomor LPM/SATRESKRIM/416/XI/2025/SPKT/POLRES PASURUAN KOTA/POLDA JAWA TIMUR. Laporan itu menyeret dua terlapor berinisial M.P.I. dan E.S.N. atas dugaan penghinaan serta pencemaran nama baik.
Kasus ini berawal dari dua pemberitaan yang terbit pada Maret 2025 dan memuat narasi yang menyebut pelapor sebagai “pelakor”. Merasa nama baik dan kehormatannya dirugikan, pelapor mengaku telah lebih dulu menempuh upaya klarifikasi kepada pihak media sebelum akhirnya melaporkan perkara tersebut ke kepolisian.
Pelapor berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.






