SEMARANG ||Jatenggayengnews.com- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu yang diduga dilakukan melalui jalur bus antarkota antarprovinsi. Seorang pria berinisial DM (38), warga Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, ditangkap saat bus yang ditumpanginya dihentikan di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang, Kamis (30/7/2026) malam.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Yos Guntur, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya seseorang yang membawa narkotika menggunakan transportasi umum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditresnarkoba berkoordinasi dengan personel PJR Ditlantas Polda Jawa Tengah dan petugas Jasa Marga untuk melakukan pemantauan terhadap bus antarkota jurusan Magetan–Cileungsi yang dicurigai melintas di Gerbang Tol Banyumanik.
Setelah memastikan keberadaan target, petugas menghentikan bus sekitar pukul 22.30 WIB. Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan DM yang diketahui bekerja sebagai kondektur bus.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat sekitar 3,77 gram yang disembunyikan di dalam botol permen merek Doublemint yang berada di dalam tas ransel milik tersangka. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip kosong, pipet kaca, alat hisap sabu, gunting, korek api, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial A yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang haram tersebut diterima di kawasan SPBU Nganjuk, Jawa Timur, dengan jumlah awal sekitar 15 gram untuk kemudian diedarkan di wilayah Jawa Tengah.
“Keterangan tersangka masih kami dalami untuk mengungkap pemasok serta jaringan yang berada di atasnya. Kami berkomitmen menelusuri seluruh mata rantai peredaran narkotika hingga pelaku utamanya,” ujar Kombes Pol. Yos Guntur.
Ia menambahkan, para pelaku peredaran narkotika terus menggunakan berbagai modus untuk menghindari pengawasan aparat, termasuk memanfaatkan transportasi umum sebagai jalur distribusi. Oleh karena itu, sinergi dengan berbagai pihak akan terus diperkuat guna mempersempit ruang gerak jaringan narkoba.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Yuliyanto, mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari informasi yang diberikan masyarakat. Kepolisian memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas pelapor.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan ancaman hukuman hingga pidana penjara seumur hidup.






