Indramayu ||Jatenggayengnews.com- Proyek pembangunan irigasi Legeh di Desa Temiyang, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, dengan nilai pagu anggaran sekitar Rp4,83 miliar yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan publik. Proyek yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu itu diduga menyimpan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaannya.
Berdasarkan hasil investigasi yang disampaikan pihak pelapor, penyedia jasa CV Adiloka Khatulistiwa diduga melakukan penyimpangan spesifikasi teknis pekerjaan. Dugaan tersebut muncul setelah tim investigasi melakukan pengecekan langsung di lokasi proyek.
Saat dikonfirmasi di lapangan, mandor proyek bernama Asef menyatakan bahwa pekerjaan masih berlangsung dan ketebalan konstruksi telah sesuai dengan spesifikasi.
“Pelaksanaannya masih di perjalanan, orang Indramayu pak. Untuk ketebalan konstruksi sudah sesuai 20 cm,” ujarnya.
Namun, menurut hasil pengukuran yang diklaim tim investigasi, ketebalan beton pada beberapa titik hanya mencapai sekitar 17 sentimeter, atau lebih rendah dari spesifikasi yang disebutkan sebesar 20 sentimeter.
Selain persoalan ketebalan beton, tim investigasi juga mengaku menemukan dugaan penggunaan material wiremesh M8 serta pekerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT) lama yang masih dalam kondisi baik tetapi langsung ditumpangi struktur baru tanpa pembongkaran terlebih dahulu. Temuan tersebut dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat yang berwenang.
Menanggapi dugaan tersebut, Ketua AMKI Indramayu, Suroso, menyatakan pihaknya akan melaporkan kasus itu kepada Inspektorat Kabupaten Indramayu dan Kejaksaan Negeri Indramayu. Menurutnya, laporan tersebut bertujuan mendorong dilakukannya audit investigatif serta proses penegakan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Suroso juga mengutip ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, yang mengatur perbuatan melawan hukum maupun penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara. Selain itu, ia menyinggung ketentuan dalam KUHP Nasional terkait dugaan perbuatan curang dalam pekerjaan konstruksi yang berpotensi merugikan kepentingan umum.
Di sisi lain, berdasarkan keterangan narasumber dalam laporan tersebut, perwakilan penyedia jasa bernama Idhos disebut sempat merespons pemberitaan melalui pesan singkat dengan menyatakan, “Biarkan berita naik, biarkan sekalian ramai.”
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari CV Adiloka Khatulistiwa maupun Dinas PUPR Kabupaten Indramayu terkait hasil temuan yang disampaikan pihak pelapor. Oleh karena itu, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak terkait serta pembuktian melalui proses audit dan mekanisme hukum yang berlaku.






