Pangkalpinang ||Jatenggayengnews.com- Satuan Tugas Penertiban dan Penegakan Hukum (Satlap) Tri Cakti bersama Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pangkal Balam menggagalkan dugaan upaya penyelundupan hampir 15 ton bijih timah dan balok timah ilegal yang diduga hendak dikirim ke Jakarta melalui KM Sewindu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, petugas mengamankan dua unit truk yang diduga berkaitan dengan pengiriman tersebut. Truk berpelat B 9868 BYU yang dikemudikan Arya tercatat membawa muatan berupa kardus press melalui jasa ekspedisi Bangka Jakarta Express (BJE). Sementara truk berpelat BN 8535 PC yang dikemudikan Johan mengangkut 41 karung plastik rongsokan dengan berat sekitar 1.059 kilogram, juga melalui ekspedisi yang sama.
Untuk menelusuri asal-usul barang yang diduga merupakan bagian dari penyelundupan tersebut, awak media mendatangi kantor Bangka Jakarta Express (BJE) guna meminta keterangan kepada pihak manajemen.
Namun, pihak manajemen yang disebut bernama Hendri alias Ahap tidak dapat ditemui karena sedang berada di luar kantor. Keterangan kemudian diberikan oleh Maya, yang mengaku bertugas sebagai admin pajak di perusahaan tersebut.
Menurut Maya, dirinya tidak mengetahui asal-usul barang yang diduga berisi bijih timah dan balok timah tersebut. Ia hanya membenarkan bahwa surat jalan yang digunakan memang diterbitkan oleh Bangka Jakarta Express.
“Saya hanya sebagai admin pajak. Untuk asal-usul barang saya tidak mengetahui. Yang benar hanya surat jalannya memang dari Bangka Jakarta Express,” ujarnya.
Sejumlah dugaan mengenai kemungkinan adanya keterlibatan pihak tertentu maupun lemahnya proses verifikasi sebelum penerbitan surat jalan turut berkembang. Namun hingga berita ini ditulis, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Media juga memperoleh informasi mengenai lokasi yang diduga menjadi tempat bongkar muat kardus press serta gudang penyimpanan plastik rongsokan. Informasi tersebut akan ditelusuri lebih lanjut untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan kepemilikan barang yang diamankan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bangka Jakarta Express maupun aparat penegak hukum mengenai identitas pemilik barang serta hasil penyelidikan atas dugaan penyelundupan hampir 15 ton bijih timah dan balok timah tersebut. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya kepastian hukum.





