Tembilahan ||Jatenggayengnews.com- Sebuah rumah tangga yang baru berlangsung sekitar dua pekan menjadi perhatian warga Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir. Pernikahan sirih tersebut berakhir dengan perceraian dan memunculkan dugaan adanya modus untuk memperoleh uang jujuran sebesar Rp40 juta. Meski demikian, dugaan tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan belum ada putusan pengadilan yang menyatakan telah terjadi tindak pidana.
Ayah pihak laki-laki berinisial M, warga Jalan Inpres Parit 21, Sei Beringin, Tembilahan, mengatakan proses pernikahan dilaksanakan sesuai adat masyarakat Banjar yang mengenal tradisi pemberian uang jujuran kepada pihak mempelai perempuan.
Menurut M, pada tahap awal keluarganya menyerahkan uang jujuran sebesar Rp30 juta. Selanjutnya, calon mempelai perempuan berinisial J disebut kembali meminta tambahan Rp10 juta kepada calon suaminya berinisial T, sehingga total uang jujuran yang diberikan mencapai Rp40 juta.
M juga menyampaikan bahwa pesta pernikahan digelar di kediaman mempelai pria. Hampir seluruh biaya resepsi, perlengkapan kamar, tempat tidur, serta kebutuhan rumah tangga lainnya disebut ditanggung oleh pihak keluarga laki-laki. Sementara itu, menurut pengakuannya, pihak perempuan hanya memberikan kontribusi dana sebesar Rp10 juta.
Namun, kebahagiaan pasangan tersebut tidak berlangsung lama. M mengungkapkan rumah tangga anaknya hanya bertahan sekitar dua minggu. Setelah terjadi perselisihan yang disebut sebagai persoalan kecil, sang istri diduga meninggalkan rumah dan hingga kini tidak kembali.
Karena kondisi tersebut, M menyebut anaknya kemudian menjatuhkan talak sehingga hubungan rumah tangga keduanya berakhir sesuai ketentuan yang mereka jalani dalam pernikahan sirih.
Akibat peristiwa itu, M mengaku keluarganya mengalami kerugian, baik secara materi maupun moral. Selain uang jujuran sebesar Rp40 juta, keluarga juga mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk penyelenggaraan pesta pernikahan dan perlengkapan rumah tangga pasangan tersebut.
Berdasarkan informasi yang disampaikan keluarga laki-laki, mantan istri T berinisial J diketahui berasal dari wilayah Rantau Panjang, Kecamatan Tanah Merah, Kuala Enok.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan maupun klarifikasi dari pihak perempuan terkait seluruh tuduhan dan keterangan yang disampaikan keluarga laki-laki. Oleh karena itu, informasi dalam pemberitaan ini masih bersumber dari satu pihak dan memerlukan konfirmasi dari pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan.
Redaksi membuka ruang hak jawab kepada pihak perempuan apabila ingin memberikan penjelasan atau bantahan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila keluarga laki-laki merasa menjadi korban dugaan tindak pidana atau perbuatan melawan hukum, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku agar seluruh fakta dapat diuji berdasarkan alat bukti dan putusan yang berkekuatan hukum.





