KABUPATEN SEMARANG ||Jatenggayengnews-Dugaan peredaran dan penjualan minuman keras (miras) tanpa izin di kawasan Pasar Merak Mati, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, menjadi sorotan. Aktivitas tersebut disebut berlangsung secara terbuka dan diduga melayani pembeli yang masih di bawah umur.
Temuan itu disampaikan tim media bersama Lembaga Pengawasan Sosial setelah melakukan penelusuran di lokasi pada Jumat, 28 Agustus 2026. Kawasan pasar yang menjadi lokasi penjualan diketahui merupakan ruang publik yang ramai dikunjungi masyarakat.
Berdasarkan hasil penelusuran sebagaimana diberitakan Melinting News, terdapat warung di area pasar yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa mengantongi izin usaha maupun izin khusus peredaran minuman beralkohol dari instansi berwenang.
Yang menjadi perhatian serius adalah adanya dugaan penjualan minuman keras kepada anak di bawah umur.
Tim yang melakukan penelusuran menyatakan telah mengumpulkan dokumentasi visual terkait temuan tersebut. Identitas pemilik usaha juga disebut masih dalam proses pendalaman.
Minta Aparat Segera Bertindak
Atas temuan tersebut, tim pelapor mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas penjualan miras di kawasan Pasar Merak Mati.
Kapolres Semarang diminta melakukan penyelidikan terhadap dugaan penjualan miras tanpa izin, termasuk dugaan transaksi kepada anak di bawah umur.
Sementara itu, Satpol PP Kabupaten Semarang diharapkan meningkatkan pengawasan dan melakukan penertiban apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan daerah yang berlaku.
Dinas yang membidangi perdagangan dan perizinan juga didorong untuk memeriksa legalitas usaha serta memastikan apakah aktivitas perdagangan tersebut telah memenuhi ketentuan perizinan.
Perlu Pengawasan Bersama
Dugaan peredaran miras yang menyasar anak di bawah umur dinilai perlu mendapat perhatian serius karena tidak hanya berkaitan dengan legalitas usaha, tetapi juga perlindungan terhadap anak dan ketertiban lingkungan.
Masyarakat dan orang tua juga diimbau meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak serta melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya dugaan peredaran minuman keras ilegal.
Hingga berita ini ditulis, informasi tersebut masih merupakan temuan dan dugaan yang perlu diverifikasi lebih lanjut oleh aparat berwenang. Belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian, Satpol PP, maupun pemilik usaha yang disebut dalam pemberitaan tersebut.
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg






