Jepara – || jatenggayengnews.com- Luluk Ilhana, seorang pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di PT Urecel Indonesia, Desa Suwawal, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, mengaku kehilangan pekerjaannya setelah perusahaan mendiskualifikasinya karena terekam kamera pengawas (CCTV) tertidur sejenak saat menjalani shift malam.
Peristiwa tersebut menarik perhatian Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Mambak. Organisasi itu menilai keputusan perusahaan perlu dikaji lebih lanjut karena diduga berpotensi mengesampingkan hak-hak pekerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Saat ditemui wartawan, Luluk menjelaskan bahwa dirinya bekerja di bagian menggambar, bukan di divisi menjahit. Ia menceritakan, pada malam kejadian sekitar pukul 01.10 WIB, kondisi tubuhnya sedang tidak fit akibat sakit kepala yang cukup hebat. Meski demikian, ia tetap menyelesaikan seluruh tugasnya sebelum beristirahat sejenak.
Setelah pekerjaan selesai, Luluk mencari tempat untuk duduk sambil memijat kepalanya. Karena kelelahan dan mengantuk, ia mengaku sempat terlelap selama kurang lebih dua menit. Keesokan paginya, sekitar pukul 06.00 WIB, ia langsung menerima surat yang menyatakan dirinya didiskualifikasi dari pekerjaan.
Luluk mengaku terkejut karena dalam surat tersebut tindakannya dikategorikan sebagai pelanggaran berat. Menurutnya, isi perjanjian kerja yang ditandatangani tidak pernah menyebutkan bahwa tertidur sesaat dapat berujung pada pemutusan hubungan kerja secara langsung.
Ia juga mempertanyakan keputusan perusahaan yang tidak lebih dahulu melakukan klarifikasi maupun memberikan kesempatan untuk menjelaskan kondisinya. Selain itu, selama hampir setahun bekerja, ia mengaku tidak pernah menerima surat peringatan (SP) ataupun pembinaan terkait kedisiplinan.
Di sisi lain, Luluk menyebut dirinya telah bekerja di PT Urecel Indonesia hampir satu tahun. Selama masa kerja tersebut, ia mengaku belum pernah menerima kompensasi sebagai pekerja PKWT sebagaimana yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.






