Zainal: Pemberantasan Korupsi Hanya Drama

Jakarta||Jatenggayengnews.com – Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Zainal Arifin Mochtar, melontarkan kritik tajam terhadap praktik pemberantasan korupsi di Indonesia. Melalui akun media sosial X miliknya pada 12 Juli 2026, pakar Hukum Tata Negara yang akrab disapa Uceng itu menyatakan bahwa upaya pemberantasan korupsi saat ini hanya sebatas “drama”.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas pelimpahan perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dari Kepolisian Republik Indonesia kepada Kejaksaan Agung. Menurutnya, mekanisme tersebut memunculkan pertanyaan mengenai independensi proses penegakan hukum, terutama karena perkara itu berkaitan dengan mantan pejabat tinggi dari institusi yang sama.

BACA JUGA  Diragukan Keabsahannya, Pemprov Jateng Menganulir Nilai Piagam Kejuaraan Marching Band

Dalam pandangannya, proses penanganan perkara semestinya dilakukan secara terbuka dan bebas dari potensi konflik kepentingan agar tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat. Ia menilai independensi aparat penegak hukum merupakan salah satu syarat utama untuk menjaga integritas pemberantasan korupsi.

Selain itu, Zainal juga menyoroti peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, lembaga antirasuah tersebut kini tidak lagi menjadi aktor utama dalam penanganan perkara-perkara korupsi besar, melainkan hanya berperan sebagai pelengkap atau “cameo”. Kondisi tersebut dinilai dapat mengurangi efektivitas pengawasan terhadap kasus-kasus yang menjadi perhatian publik.

BACA JUGA  Polsek Tegowanu Gelar Sosialisasi Wawasan Kebangsaan di SMP Ponpes Al-Mubarok

Ia menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus dijalankan dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum tetap terpelihara.

Sebagai perbandingan, Zainal mengingatkan pola penanganan perkara pada masa lalu, ketika sejumlah kasus yang melibatkan pejabat publik berakhir dengan penghentian penyidikan (SP3) setelah proses pelimpahan antarpenegak hukum. Menurutnya, pengalaman tersebut seharusnya menjadi pelajaran agar penegakan hukum saat ini berlangsung lebih independen, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2