Semarang || jatenggayengnews.com– Kepolisian Daerah Jawa Tengah resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada anggota Polres Tegal Kota, Aiptu Nurudin. Keputusan tersebut diambil setelah Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri menyatakan yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran etik dengan kategori berat.
Putusan dibacakan dalam sidang etik yang berlangsung di Mapolda Jawa Tengah pada Jumat (10/7/2026), dipimpin oleh AKBP Edi Wibowo selaku Kasubbid Sunluhkum Bidkum Polda Jateng.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa hasil persidangan menyimpulkan Aiptu Nurudin terbukti melakukan sejumlah pelanggaran serius. Di antaranya melakukan kekerasan terhadap perempuan yang diakuinya sebagai istri siri, hidup bersama seorang wanita tanpa ikatan pernikahan yang sah, serta terbukti mengonsumsi narkotika. Perbuatan tersebut dinilai mencederai kehormatan dan merusak citra institusi Polri.
Tak hanya itu, sidang etik juga mengungkap adanya dugaan tindak pidana berat terhadap seorang perempuan berinisial MAN (30). Dugaan tersebut mencakup penyiksaan, kekerasan seksual, penyekapan, hingga penyiraman air keras. Seluruh dugaan tindak pidana tersebut kini masih ditangani melalui proses hukum yang berlaku.






