||Jatenggayengnews.com- Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah layak dijatuhi hukuman mati setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berskala besar. Menurutnya, tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum merupakan kejahatan luar biasa yang tidak dapat ditoleransi, terlebih jika terjadi di tengah situasi krisis.
Mahfud menjelaskan bahwa aturan hukum di Indonesia telah membuka peluang penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi dalam kondisi tertentu, termasuk ketika negara menghadapi keadaan darurat atau krisis ekonomi. Ia menegaskan, semangat pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak awal adalah memberikan sanksi yang tegas agar menimbulkan efek jera bagi pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya.
Ia juga menyoroti barang bukti yang disebut disita dalam perkara tersebut, yakni sekitar 74 kilogram emas serta uang tunai senilaiĀ Rp476 miliar. Menurut Mahfud, besarnya nilai barang bukti itu menunjukkan dugaan pelanggaran yang sangat serius dan menjadi perhatian publik.
Mahfud berharap penanganan perkara ini berjalan secara profesional tanpa adanya campur tangan politik yang dapat memengaruhi proses hukum. Ia menilai penegakan hukum yang tegas merupakan bentuk keadilan bagi masyarakat yang dirugikan akibat praktik korupsi.






