
PATI||JATENGGAYENGNEWS.COM – Kegiatan penambangan galian C di Desa Godho, Kecamatan Winong, Pati, diduga tidak memiliki izin resmi. Pemilik tambang seolah merasa kebal hukum, sehingga aktivitas penambangan ini berjalan tanpa kendala dan tanpa rasa khawatir.
Meski belum mengantongi izin dari Dinas Energi Sumber Daya Manusia (ESDM), tambang ini tetap beroperasi. Pantauan wartawan pada Minggu (3/11/2024) menunjukkan bahwa tambang tersebut telah beroperasi selama beberapa bulan dan menggunakan alat berat jenis excavator.
Menurut informasi yang dihimpun, kegiatan penambangan ini mengabaikan peraturan yang ada. Masyarakat setempat mulai memperhatikan dampak negatif dari aktivitas ini, seperti debu yang mencemari lingkungan akibat armada pengangkut tanah, tetapi penambangan yang diduga ilegal ini tetap berlangsung.
Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.
Seorang warga setempat yang meminta namanya dirahasiakan mengatakan, “Kegiatan ini sudah berlangsung beberapa bulan dengan menggunakan excavator, dan saya belum pernah melihat ada papan izin.” Ia juga berharap aparat penegak hukum menindak tegas aktivitas tanpa izin ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku.






