PATI||Jatenggayengnews.com– Satuan Samapta Polresta Pati mengamankan 45 botol minuman keras (miras) tanpa izin dari tiga wilayah berbeda di Kabupaten Pati dalam kegiatan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Operasi Pekat II Candi 2026, Senin (13/7/2026). Tiga orang yang diduga menjual miras ilegal turut diberikan tindakan sesuai aturan.
Operasi tersebut dipimpin Kaur Bin Ops Sat Samapta Polresta Pati IPDA Priyono, S.H., bersama Ps. Kasubnit 1 Dalmas AIPTU Suroso dan lima personel Unit Dalmas. Petugas menyasar sejumlah warung yang diduga menjadi tempat peredaran minuman beralkohol tanpa izin di Kecamatan Gunungwungkal, Tayu, dan Cluwak.
Dalam pemeriksaan pertama di sebuah warung milik J (60) di Desa Gunungwungkal, Kecamatan Gunungwungkal, petugas menemukan 13 botol miras. Barang bukti tersebut terdiri dari lima botol Anggur Merah, lima botol Newport, dua botol Anggur Kolesom, dan satu botol Topi Miring.
Petugas kemudian melanjutkan razia ke Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu. Dari warung milik K (46), polisi mengamankan 12 botol minuman beralkohol ilegal yang terdiri dari lima botol Anggur Merah, lima botol Kawa Kawa, serta dua botol Anggur Kolesom.
Sementara di lokasi terakhir, yakni Desa Mojo, Kecamatan Cluwak, petugas menyita 20 botol miras berkadar alkohol 40 persen dari warung milik M (57). Barang bukti tersebut berupa 10 botol Arak Bali dan 10 botol Arak Putih.
Total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan dari tiga lokasi tersebut sebanyak 45 botol minuman keras.
Kapolresta Pati melalui Kasat Samapta Polresta Pati Kompol Ali Mahmudi, S.H., mengatakan kegiatan tersebut merupakan upaya kepolisian untuk mengurangi peredaran miras ilegal yang dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Operasi Pekat II Candi 2026 terus kami optimalkan untuk memberantas berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk peredaran minuman keras tanpa izin. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas,” ujar Kompol Ali.
Selain mengamankan barang bukti, polisi juga melakukan pendataan terhadap para penjual, membuat laporan, memberikan pembinaan, serta meminta mereka membuat surat pernyataan bermaterai agar tidak kembali melakukan pelanggaran serupa.
Kompol Ali menegaskan, pihaknya akan meningkatkan patroli dan kegiatan rutin selama Operasi Pekat II Candi 2026 berlangsung. Sasaran operasi mencakup warung, pertokoan, tempat hiburan, dan lokasi lain yang diduga menjadi tempat peredaran miras ilegal.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan apabila menemukan adanya penjualan miras tanpa izin maupun gangguan kamtibmas lainnya.
“Masyarakat dapat melapor melalui layanan Call Center Polri 110 atau kantor polisi terdekat. Setiap laporan akan segera kami tindak lanjuti,” pungkasnya.
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg






