SERDANG BEDAGAI || jatenggayengnews.com – Aktivitas pertambangan galian C ilegal semakin marak terjadi di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara. Dari berbagai titik proyek galian C yang beroperasi, diduga tidak ada satu pun yang mengantongi izin resmi. 21 Februari 2025
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Garda Bhayangkara, sedikitnya terdapat empat lokasi tambang galian C yang diduga beroperasi secara ilegal. Hasil investigasi yang dilakukan sejak Senin (17/2/2025) hingga Kamis (20/2/2025) menunjukkan bahwa aktivitas pertambangan tersebut masih berlangsung tanpa hambatan.
Empat lokasi yang teridentifikasi sebagai tempat operasi tambang ilegal tersebut meliputi Desa Pergulaan, Kecamatan Sei Rampah; Desa Sei Parit, Kecamatan Sei Rampah; Desa Lubuk Bayas, Kecamatan Perbaungan; dan Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.
Dalam pantauan di lapangan, ratusan truk dan puluhan alat berat jenis excavator terlihat bebas mengeruk material tambang di lokasi tersebut. Tidak ditemukan papan pengumuman atau plang izin resmi yang menandakan legalitas operasi pertambangan tersebut.
Sejumlah warga yang ditemui di sekitar lokasi mengungkapkan bahwa aktivitas tambang galian C ilegal ini telah berlangsung selama berbulan-bulan. Mereka meminta agar pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dan Kepolisian Resor Serdang Bedagai (Polres Sergai) segera mengambil tindakan tegas untuk menertibkan tambang ilegal tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Laporan mengenai keberadaan tambang galian C ilegal ini telah disampaikan kepada Kapolda Sumatera Utara melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Rudi Rifani. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada respons resmi dari pihak kepolisian terkait tindakan yang akan diambil. Hal serupa juga terjadi pada upaya konfirmasi yang dilakukan kepada Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu, yang belum memberikan tanggapan.
Masyarakat berharap pihak berwenang segera mengambil langkah konkret dalam menertibkan aktivitas pertambangan ilegal ini guna mencegah dampak lingkungan serta kerugian negara akibat eksploitasi sumber daya alam yang tidak sah. Sementara itu, awak media akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menunggu respons dari pihak terkait. (Red)






