Kejagung Akhiri Pendataan Program MBG

 

Jakarta || jatenggayengnews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan kegiatan pengumpulan data dan informasi terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sebelumnya dilakukan di berbagai daerah. Penghentian tersebut dilakukan setelah proses inventarisasi dinyatakan telah rampung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa keputusan itu diambil untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman maupun potensi penyalahgunaan atas kegiatan pendataan yang telah selesai dilaksanakan.

Menurut Anang, surat penghentian diterbitkan setelah masa pengumpulan informasi berakhir. Dengan demikian, seluruh jajaran kejaksaan diminta tidak lagi melakukan aktivitas pendataan terkait program tersebut.

BACA JUGA  Apel Siaga Gelar Pasukan Hadapi Musim Penghujan Kabupaten Demak Tahun 2023/2024

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 10 Juli 2026 yang ditandatangani Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi.

Sebelumnya, Jampidsus mengarahkan seluruh Kejaksaan Tinggi di Indonesia untuk menginventarisasi berbagai persoalan yang muncul dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Kegiatan itu bertujuan mengumpulkan informasi sebagai bahan evaluasi, bukan untuk kepentingan penyidikan ataupun proses hukum.

Langkah tersebut sempat menimbulkan beragam persepsi di masyarakat, terutama setelah adanya aktivitas pendataan di sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), termasuk di wilayah Jawa Tengah. Untuk menghindari kesalahpahaman, Kejagung kemudian memutuskan menghentikan seluruh kegiatan pendataan.

BACA JUGA  Pengadilan Agama Banjarnegara Siap Benahi Pengadilan Bebas dari Calo

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan penggeledahan, pemeriksaan, maupun operasi tangkap tangan terhadap pengelola SPPG.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono, mengatakan kegiatan yang dilakukan di lapangan hanya berupa pengumpulan data dan keterangan secara persuasif sesuai prosedur yang berlaku.

Ia menegaskan, apabila pengelola SPPG bersedia memberikan informasi, data tersebut akan dicatat sebagai bahan inventarisasi. Sebaliknya, jika pengelola memilih tidak memberikan keterangan, hal itu juga dihormati tanpa adanya tekanan ataupun tindakan lain.

BACA JUGA  TP PKK Temanggung Gelar Rapat Konsultasi, Dukung Penuh Program Asta Cita

Melalui penghentian pendataan ini, Kejaksaan berharap tidak ada lagi anggapan bahwa proses inventarisasi merupakan bagian dari penegakan hukum. Kejagung menegaskan seluruh langkah yang dilakukan bertujuan mendukung akuntabilitas pelaksanaan program pemerintah tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2