Sukoharjo||Jatenggayengnews.com- KPK mengungkap dugaan praktik pemerasan yang dilakukan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Selain memanfaatkan surat keputusan (SK) sebagai dasar penarikan setoran, penyidik juga menemukan adanya ancaman mutasi terhadap pejabat yang tidak memenuhi permintaan pembayaran.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) maupun pejabat lainnya diduga diancam dipindahkan dari jabatannya apabila tidak mampu memenuhi target setoran yang diminta.
Tidak hanya itu, KPK juga tengah mendalami kemungkinan adanya praktik suap dalam pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Sukoharjo. Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.
Dalam perkara ini, Etik Suryani telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap bawahannya. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, KPK memperkirakan Etik menerima dana sekitar Rp2,93 miliar yang berasal dari berbagai bentuk pungutan terhadap aparatur di lingkungan pemerintah daerah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa dugaan pemerasan dilakukan melalui dua Surat Keputusan Bupati Tahun 2026 yang mengatur pembayaran insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Kedua SK tersebut diduga dijadikan dasar untuk menarik sebagian insentif yang diterima pegawai Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Dalam pelaksanaannya, Kepala BPKAD Kabupaten Sukoharjo, Richard Tri Handoko, diduga diperintahkan mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima pegawai BPKAD. Dana tersebut kemudian disalurkan melalui Sekretaris BPKAD, Nardi, sebelum akhirnya diserahkan kepada Etik Suryani.
Selain mekanisme tersebut, KPK juga menduga Etik memerintahkan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo, untuk menghimpun setoran rutin dari berbagai OPD. Pengumpulan dana itu disebut dilakukan setiap tahun, termasuk menjelang pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).
Penyidik juga menemukan dugaan bahwa sebagian dana yang disetor berasal dari pengeluaran fiktif dan praktik mark-up dalam pengadaan barang di Bagian Umum Sekretariat Daerah.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, selama periode 2024 hingga 2026, Tri Mulyo diduga mengumpulkan setoran rutin OPD sebesar Rp840 juta. Sementara itu, Richard Tri Handoko disebut menghimpun dana sekitar Rp1,2 miliar dari mekanisme serupa pada periode 2022 hingga 2024.
Secara keseluruhan, KPK menyebut nilai setoran yang diterima Etik Suryani sepanjang 2021–2026 mencapai sekitar Rp2,93 miliar. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala BPKAD Kabupaten Sukoharjo Richard Tri Handoko, serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat maupun aliran dana tambahan dalam perkara tersebut.






