SEMARANG||Jatenggayengnews.com – Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., resmi menunjuk Wakil Bupati Sukoharjo, Eko Sapto Purnomo, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sukoharjo.
Menurut Ahmad Luthfi, penunjukan tersebut dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur bahwa apabila kepala daerah berhalangan menjalankan tugas, maka wakil kepala daerah akan menjalankan pemerintahan sebagai pelaksana tugas.
“Pelaksana tugas sudah kami tunjuk, yaitu wakilnya. Itu sesuai Undang-Undang,” ujar Gubernur saat menghadiri Rapat Koordinasi dan Pemantauan Lapangan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah serta Pengelolaan Sampah di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Senin (13/7/2026).
Ia memastikan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Sukoharjo tetap berlangsung seperti biasa setelah penunjukan Plt Bupati.
“Pelaksana tugas sudah ditunjuk sejak kemarin. Tidak boleh ada kekosongan jabatan. Prinsip kami, jika ada proses penegakan hukum oleh KPK maupun aparat penegak hukum lainnya di kabupaten atau kota, pelayanan publik harus tetap berjalan,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, Ahmad Luthfi kembali mengingatkan seluruh kepala daerah di Jawa Tengah agar menjalankan pemerintahan sesuai aturan hukum serta menjaga integritas dalam menjalankan amanah.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah provinsi telah melakukan berbagai langkah pencegahan, mulai dari pembinaan hingga penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan pakta integritas bersama para kepala daerah.
“Kami sudah berkali-kali mengingatkan. Jika sudah diingatkan, sudah membuat MoU, dan telah menandatangani pakta integritas tetapi masih melakukan pelanggaran, maka segala risikonya menjadi tanggung jawab pribadi,” katanya.
Gubernur juga menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menghormati seluruh proses hukum yang sedang dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, proses hukum harus tetap berjalan tanpa mengganggu roda pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.
“Siapa yang melakukan, dialah yang harus bertanggung jawab. Proses hukum tidak berdampak pada institusi, dan pemerintahan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.






