
Grobogan||jatenggayengnews.com-Polres Grobogan – Polda Jateng – Jajaran Polres Grobogan mengamankan sejumlah botol minuman keras atau miras dalam razia di beberapa warung yang ada di wilayah Kabupaten Grobogan pada Sabtu (5/10/2024).
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kasi Humas Polres Grobogan AKP Danang Esanto mengatakan, razia tersebut dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan para penjual minuman.
“Ini merupakan upaya kami untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, serta merespons aduan yang masuk dari mereka,” ujar Kasi Humas Polres Grobogan.
Kasi Humas Polres Grobogan menjelaskan, bahwa pemilik warung yang berjualan miras di lokasi yang dilakukan razia tersebut tidak memiliki izin, sehingga masyarakat sekitar merasa resah dengan keberadaan penjual miras tersebut.
“Puluhan botol miras berbagai jenis dan merek yang kami amankan tersebut kemudian kita di bawa ke masing-masing Polsek jajaran Polres Grobogan yang melakukan razia,” kata AKP Danang Esanto.
AKP Danang Esanto menegaskan, bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polri khususnya Polres Grobogan dalam menjaga ketertiban masyarakat dan melindungi warga dari dampak negatif miras ilegal.
“Kami berharap dengan adanya operasi ini, wilayah Kabupaten Grobogan bisa terbebas dari peredaran miras,” harap Kasi Humas Polres Grobogan.
“Selain itu, kegiatan kami ini juga diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif menjelang pelaksanaan Pilkada 2024 di wilayah Kabupaten Grobogan,” pungkas AKP Danang Esanto.






