Jatenggayengnews.com || Rembang — Proses mediasi perkara sengketa kepemilikan sebidang tanah yang digunakan sebagai kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Rembang kembali belum membuahkan hasil. Mediasi yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Rembang, Kamis (16/4/2026), masih diwarnai perbedaan klaim antara pihak penggugat dan tergugat.
Perkara yang terdaftar dengan Nomor 13/Pdt.G/2026/PN Rbg ini mempertemukan Rahmat Hidayat selaku penggugat dengan sejumlah pihak tergugat terkait status kepemilikan tanah di Jalan Rembang–Blora, tepatnya di wilayah Ngotet Kidul, Desa Ngotet, Kecamatan Rembang.
Mediasi yang difasilitasi oleh mediator Sukmandari Putri, S.H., M.H. tersebut berlangsung sekitar pukul 12.55 WIB hingga 13.30 WIB. Dalam pertemuan itu, masing-masing pihak telah menyerahkan resume sebagai dasar klaim, namun belum ditemukan titik temu.
Kuasa hukum penggugat, Slamet Widodo, S.H., M.H., menyatakan bahwa kliennya memiliki dasar administrasi yang kuat atas kepemilikan tanah yang disengketakan. Dokumen yang dimaksud antara lain Letter C, SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta peta bidang tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Secara administratif, seluruh persyaratan sudah terpenuhi. Bahkan ada keterangan dari pihak desa bahwa objek tanah tidak dalam sengketa. Namun saat proses sertifikasi melalui PTSL, justru terhenti karena adanya sanggahan dari pihak lain,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa tanah tersebut merupakan warisan dari almarhum Sukaryono yang kemudian dialihkan kepada ahli waris sebelum dihibahkan kepada Rahmat Hidayat pada tahun 2023. Perubahan administrasi perpajakan juga disebut telah dilakukan sesuai prosedur dan tercatat di pemerintah desa.
Di sisi lain, pihak tergugat yang diwakili Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Rembang, Ridwan, menegaskan bahwa tanah tersebut telah lama dikuasai dan digunakan untuk aktivitas partai sejak era 1990-an.
“Kami sudah menempati dan menggunakan tanah ini sejak lama sebagai kantor partai. Kami meyakini tanah tersebut merupakan aset kami dan menolak klaim dari pihak lain,” tegasnya.
Ridwan juga menyebut keberadaan kantor partai tersebut sudah ada jauh sebelum sejumlah fasilitas publik berdiri di kawasan sekitar, sebagai bagian dari sejarah penguasaan lahan oleh partainya.
Dalam proses mediasi, sempat disoroti pula ketidakhadiran salah satu pihak penggugat. Mediator pun meminta agar seluruh pihak dapat hadir secara lengkap dalam agenda mediasi berikutnya guna mengoptimalkan peluang tercapainya kesepakatan.
Meski belum menghasilkan kesepakatan damai, proses mediasi belum dinyatakan gagal. Para pihak masih diberikan kesempatan untuk melanjutkan perundingan pada jadwal berikutnya.
Apabila upaya damai tetap tidak membuahkan hasil, perkara sengketa kepemilikan tanah tersebut akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara dalam persidangan di PN Rembang.







