Revitalisasi SMPN 2 Cikande Tuai Sorotan Soal K3

Cikande || jatenggayengnews.com – Proyek revitalisasi SMP Negeri 2 Cikande dengan nilai anggaran mencapai miliaran rupiah kini menjadi sorotan publik. Pelaksanaan proyek yang menggunakan skema swakelola tersebut diduga tidak sepenuhnya mengikuti standar operasional prosedur (SOP), terutama terkait penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta pemberdayaan tenaga kerja lokal.

Berdasarkan pantauan di lokasi, aktivitas pembangunan masih berlangsung di lingkungan sekolah tanpa kelengkapan alat pelindung diri (APD) yang memadai. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan risiko keselamatan bagi para pekerja maupun warga sekolah yang masih menjalankan kegiatan belajar mengajar.

Salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya menilai bahwa apabila benar proyek tersebut lebih banyak melibatkan pekerja dari luar daerah dan mengabaikan aspek K3, maka hal tersebut perlu menjadi perhatian serius.

“Kalau benar menggunakan orang luar dan K3 diabaikan, ini pelanggaran serius terhadap aturan proyek pemerintah. Sekolah tempat anak belajar seharusnya menjadi contoh, bukan zona rawan kecelakaan,” ujarnya.

Temuan di Lapangan

Dari hasil penelusuran tim media, ditemukan sejumlah hal yang menjadi perhatian, di antaranya:

  • Adanya pekerja yang berasal dari luar daerah.
  • Sebagian pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri saat bekerja.
  • Skema pembayaran upah pekerja belum dijelaskan secara rinci, apakah harian atau borongan.
  • Penggunaan semen merek Conch kemasan 40 kilogram dengan harga yang diduga tidak sesuai dengan Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK).
  • Pengawasan proyek dinilai masih perlu ditingkatkan.
  • Ketua pelaksana P2SP disebut bukan berasal dari unsur sekolah.
BACA JUGA  Wabup Grobogan Ajak ASN Perkuat Peran Dukung Pembangunan Daerah

Keterangan Para Pihak

Dirman, yang mengaku sebagai kepala tukang, mengatakan dirinya berasal dari Purwakarta bersama tujuh pekerja lainnya. Menurutnya, mereka direkrut oleh Bahrudin yang masih memiliki hubungan keluarga dengannya.

Ia menyebut sistem pembayaran dilakukan secara harian, namun besaran upah belum ditentukan secara pasti. Selain itu, ia mengaku menerima dana transportasi sebesar Rp3 juta untuk para pekerja dan menyebut akan ada tambahan enam pekerja lagi yang bergabung.

“Untuk pertanyaan terkait proyek, langsung saja ke Pak Bahrudin,” katanya.

Sementara itu, Bahrudin selaku Ketua Pelaksana P2SP membenarkan bahwa dirinya merupakan warga Cikande Permai dan bukan bagian dari unsur sekolah. Ia menjelaskan bahwa keterlibatannya sebagai tenaga sipil yang diperbantukan dalam pelaksanaan proyek.

Menurut Bahrudin, tenaga kerja yang digunakan merupakan kombinasi antara warga lokal dan pekerja dari Purwakarta. Ia juga menjelaskan bahwa pekerjaan rehabilitasi mencakup 12 ruang kelas dengan penggunaan material seperti besi berdiameter 12 mm dan 8 mm, semen merek Conch, serta baja ringan berukuran 0,75 mm.

BACA JUGA  Kapolri dan Gubernur DIY Ajak Masyarakat Jaga Persatuan Jelang Pilpres 2024

Terkait penerapan K3, Bahrudin mengaku telah memberikan arahan dan peringatan kepada para pekerja setiap hari.

“Kami sudah melakukan briefing setiap pagi dan mengingatkan penggunaan APD, tetapi masih ada pekerja yang tidak mematuhi,” ujarnya.

Di sisi lain, Surahman yang disebut sebagai Ketua Komite sekaligus Ketua Pelaksana P2SP menjelaskan bahwa revitalisasi meliputi perbaikan tujuh ruang kelas, termasuk pekerjaan atap, plafon, kusen, dan keramik.

Ia menegaskan bahwa material yang digunakan telah sesuai spesifikasi yang ditetapkan. Surahman juga mengungkapkan bahwa sebagian warga yang ditawari pekerjaan meminta upah di atas ketentuan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Dalam RAB, upah tukang ditetapkan sebesar Rp145 ribu per hari dan kenek Rp120 ribu per hari,” jelasnya.

Pernyataan serupa disampaikan Kepala SMPN 2 Cikande, Tri. Ia memastikan bahwa penggunaan material dan spesifikasi teknis proyek telah mengikuti hasil bimbingan teknis (bimtek) yang diberikan kepada pelaksana.

BACA JUGA  Ciptakan Lingkungan Bersih, Kelompok 01 KKN Mahasiswa Setia WS Semarang di Desa Deras Kedungjati Laksanakan Kerja Bakti

Perlu Klarifikasi dan Pengawasan

Hingga berita ini diturunkan, pihak dinas terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan pelanggaran SOP maupun penerapan K3 dalam proyek tersebut.

Publik berharap adanya klarifikasi dari instansi berwenang guna memastikan seluruh proses revitalisasi berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan risiko bagi pekerja maupun peserta didik.

Sebagai informasi, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola mengatur bahwa dalam pelaksanaan swakelola, pelaksana wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja lokal. Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan pemberdayaan masyarakat setempat dalam pelaksanaan proyek pemerintah.

Karena itu, berbagai temuan yang muncul di lapangan perlu mendapat perhatian dan verifikasi dari pihak berwenang agar pelaksanaan proyek revitalisasi sekolah dapat berlangsung secara transparan, aman, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Gambar 1 Gambar 2