BLORA || jatenggayengnews.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora berhasil mengamankan satu unit truk tangki berkapasitas 8.000 liter dengan nomor polisi K 8534 JN, yang diduga kuat mengangkut minyak mentah ilegal dari wilayah Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora.
Kepala Satreskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan bahwa truk beserta barang bukti saat ini telah diamankan untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.
“Iya, benar. (Truk tangki) masih kami tahan dan sedang dalam proses pemeriksaan,” ujar AKP Zaenul Arifin, Selasa (28/10/2025).
Menurut Zaenul, pengamanan truk dilakukan pada Senin malam (27/10/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, setelah polisi menerima laporan dari warga terkait aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian.
“(Pengamanan) sekitar jam 9 malam di Desa Gandu. Saat ini masih dalam proses penyelidikan,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan adanya unsur pidana, maka kasus tersebut akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kalau ada kejelasan akan kami sampaikan,” tambahnya singkat.
Sebelumnya, warga Desa Gandu sempat melaporkan adanya rembesan minyak mentah dari lokasi ledakan sumur minyak di wilayah tersebut. Rembesan itu dilaporkan masih mengalir hingga ke lahan pertanian warga.
Diduga, minyak hasil rembesan tersebut kemudian dikumpulkan dan diangkut menggunakan truk bertuliskan “BPE”, sebelum akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blora sebelumnya mengungkapkan bahwa minyak rembesan tersebut dititipkan ke pihak Pertamina. Namun, Pertamina membantah telah menerima atau melakukan penitipan minyak dari lokasi tersebut.
Polres Blora hingga kini masih melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap asal minyak, pihak yang terlibat, serta keterkaitan antara aktivitas pengangkutan minyak dengan kejadian ledakan sumur di Desa Gandu.






