Blora||Jatenggayengnews.com – DPRD Kabupaten Blora mendesak tim pemeriksa dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) segera menuntaskan penanganan kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AJW. Langkah itu dinilai penting untuk menghindari spekulasi serta memberikan kepastian kepada masyarakat.
Kasus yang disebut bermula pada 2025 di salah satu kecamatan di Kabupaten Blora tersebut sebelumnya ditangani tim pemeriksa yang dipimpin camat saat itu. Namun, proses pemeriksaan dinilai berjalan lambat hingga ASN bersangkutan telah dipindahtugaskan ke Kecamatan Bogorejo.
Ketua Komisi A DPRD Blora, Supardi, menegaskan bahwa sebagai ASN, AJW tetap terikat pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Karena itu, menurutnya, pemeriksaan harus segera diselesaikan secara menyeluruh.
Ia menilai apabila tim pemeriksa telah memperoleh bukti dan kesimpulan yang kuat, BKD perlu segera mempertimbangkan langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Supardi juga meminta Camat Bogorejo selaku ketua tim pemeriksa yang baru segera memberikan kepastian terkait hasil pemeriksaan. Menurutnya, kejelasan status perkara penting agar tidak memunculkan beragam penafsiran di tengah masyarakat.
“Jika terbukti, segera rekomendasikan ke BKD. Jika tidak terbukti, sampaikan klarifikasi secara terbuka. Publik membutuhkan kepastian agar tidak terus berspekulasi,” tegasnya.
Menurut Supardi, persoalan tersebut tidak semestinya berlarut-larut apabila seluruh pihak bekerja secara profesional dan transparan. DPRD Blora pun meminta hasil pemeriksaan segera diputuskan dan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat demi menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.






