ROKAN HILIR|| Jatenggayengnwes.com– Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan Pasar Jalan Bintang, Kabupaten Rokan Hilir, mulai menjadi sorotan publik. Isu tersebut mencuat setelah sejumlah pedagang memilih berjualan di area halaman pasar dan lapangan parkir kendaraan dibandingkan menempati lapak atau meja yang telah disediakan oleh pengelola pasar.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah pedagang tampak memanfaatkan area parkir sebagai tempat berjualan. Kondisi ini memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat, termasuk dugaan adanya pungutan tidak resmi yang diduga dilakukan oleh oknum tertentu.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa pungutan tersebut diduga dilakukan oleh juru parkir dengan nominal yang bervariasi, mulai dari Rp5.000 hingga Rp10.000 per hari, bahkan lebih. Dugaan ini kemudian berkembang dan menyeret nama Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar (Disperindagsar) Kabupaten Rokan Hilir.
Beberapa sumber menyebutkan adanya anggapan bahwa para pedagang yang berjualan di area parkir merasa mendapatkan perlindungan atau “bekingan” sehingga leluasa menempati lokasi yang bukan peruntukannya. Namun hingga kini informasi tersebut masih sebatas dugaan dan belum terbukti secara resmi.
Menanggapi kabar yang beredar, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar Kabupaten Rokan Hilir, Fauzi, mengaku belum menerima laporan resmi terkait dugaan pungli tersebut.
“Sejauh ini belum ada laporan yang masuk terkait dugaan praktik pungli di area pasar tersebut. Meski demikian, kami akan turun langsung ke lapangan untuk menelusuri informasi yang berkembang dan melakukan penertiban terhadap pedagang agar mematuhi aturan yang berlaku,” ujar Fauzi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (1/6/2026).
Menurut Fauzi, pihaknya berkomitmen menjaga tata kelola pasar agar berjalan sesuai regulasi serta memberikan kenyamanan bagi para pedagang maupun masyarakat yang beraktivitas di lingkungan pasar.
Sementara itu, upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Kepala Bidang Perdagangan terkait persoalan tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas pertanyaan yang diajukan.
Masyarakat berharap pemerintah daerah segera melakukan investigasi menyeluruh guna memastikan kebenaran informasi yang beredar. Jika terbukti terdapat praktik pungli maupun pelanggaran lainnya, warga meminta agar tindakan tegas diberikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut tata kelola pasar tradisional yang menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat. Transparansi dan pengawasan yang ketat dinilai penting untuk menciptakan iklim usaha yang sehat serta mencegah praktik-praktik yang merugikan pedagang maupun pemerintah daerah.






