CILACAP || jatenggayengnews.com – Kantor Imigrasi Cilacap menunjukkan langkah tegas dalam penegakan hukum keimigrasian dengan mendeportasi dua warga negara asing (WNA) yang sebelumnya menjalani masa pidana di Lapas Nusakambangan. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen menjaga ketertiban administrasi keimigrasian sekaligus memastikan proses hukum berjalan hingga tahap akhir.
Proses deportasi dilakukan setelah kedua WNA tersebut menyelesaikan masa pidananya sesuai ketentuan yang berlaku. Tim pengawasan dan penindakan keimigrasian melakukan pengawalan serta koordinasi lintas instansi hingga proses pemulangan melalui jalur penerbangan internasional.
Tindakan deportasi ini menjadi bentuk penegakan aturan bahwa warga negara asing yang telah menjalani hukuman pidana di Indonesia tetap wajib mengikuti prosedur keimigrasian sebelum kembali ke negara asal.
Langkah tersebut juga mencerminkan sinergi antarinstansi dalam memastikan proses pemindahan berjalan aman, tertib, dan sesuai ketentuan hukum.
Pihak imigrasi menegaskan bahwa pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing akan terus diperkuat, terutama terhadap mereka yang memiliki riwayat pelanggaran hukum.
Kasus ini sekaligus menjadi pesan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada proses pidana, tetapi berlanjut hingga pengawasan administratif keimigrasian sebagai bagian dari menjaga kedaulatan negara dan ketertiban publik.






