SEMARANG || jatenggayengnews.com – Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Semarang, Aniceto Magno Da Silva atau yang akrab disapa Bang Amoy, akhirnya memberikan tanggapan atas tuduhan dugaan pengancaman pembunuhan yang menyeret namanya dan kini menjadi perhatian publik.
Tuduhan tersebut muncul setelah seorang pengusaha karaoke di kawasan Pasar Dargo, Sumardiono Edy, melaporkan dugaan ancaman verbal ke Polrestabes Semarang.
Menanggapi laporan tersebut, Bang Amoy menyatakan dirinya merasa heran dengan narasi yang berkembang di publik. Ia mengaku telah mengenal pelapor dalam waktu yang cukup lama sehingga menilai tuduhan tersebut tidak sesuai dengan hubungan yang selama ini terjalin.
“Saya kenal Edi ini sudah bukan setahun dua tahun. Sudah lama sekali. Tapi sekarang muncul narasi seolah-olah ada ancaman pembunuhan. Yang mau dibunuh siapa?” ujarnya saat ditemui wartawan, Rabu (17/6).
Menurut Bang Amoy, pertemuan yang menjadi sorotan itu awalnya merupakan upaya mediasi terkait persoalan dampak proyek pembangunan Pasar Dargo.
Ia menjelaskan bahwa saat itu Edy datang ke kantornya untuk menyampaikan keluhan dan meminta fasilitasi terkait tuntutan kompensasi kepada pihak pelaksana proyek.
Dalam beberapa kali pertemuan, kata Bang Amoy, belum ditemukan kesepakatan antara pihak pengusaha dengan kontraktor pelaksana.
Ia menyebut salah satu perbedaan utama terletak pada bentuk penyelesaian yang diinginkan. Pihak pelapor disebut meminta kompensasi dalam bentuk uang, sementara kontraktor lebih memilih melakukan perbaikan fasilitas yang mengalami kerusakan.
“Yang disampaikan saat itu ada kerugian immaterial yang nominalnya cukup besar, hampir Rp40 juta sampai Rp50 juta. Tapi pihak pelaksana tidak sepakat,” jelasnya.
Bang Amoy menambahkan, sebagai bentuk langkah awal penyelesaian, pihak Disdag sempat memfasilitasi perbaikan televisi milik Edy yang mengalami kerusakan dengan nilai sekitar Rp2 juta.
Terkait ucapan yang kemudian dipersoalkan, Bang Amoy mengakui sempat mengeluarkan kalimat spontan dalam bahasa Jawa saat pertemuan berlangsung.
Menurutnya, ucapan tersebut muncul dalam suasana komunikasi yang menurutnya biasa karena hubungan pertemanan yang telah lama terjalin.
Namun demikian, ia menyadari bahwa kalimat tersebut dapat dimaknai berbeda ketika didengar di luar konteks.
Ia juga menyebut percakapan tersebut direkam dan kemudian tersebar luas sehingga memunculkan persepsi adanya ancaman serius.
Hingga kini, perkara tersebut masih menjadi ranah penanganan aparat kepolisian. Belum ada keputusan hukum yang menyatakan adanya unsur pidana dalam perkara tersebut.
Sementara itu, publik menunggu proses klarifikasi serta pendalaman lebih lanjut agar persoalan ini dapat diselesaikan secara objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.






