MOJOKERTO || jatenggayengnews.com – Aktivitas galian C yang diduga belum mengantongi izin di Dusun Krayak, Desa Kutogirang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto menjadi sorotan publik setelah ramai diperbincangkan masyarakat. Temuan tersebut muncul di tengah langkah tegas Pemerintah Kabupaten Mojokerto yang sedang melakukan penertiban aktivitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
Pemerintah daerah melalui Tim Terpadu MBLB menegaskan komitmennya untuk menata aktivitas pertambangan agar berjalan sesuai ketentuan hukum dan tetap memperhatikan aspek lingkungan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko selaku Ketua Tim Terpadu MBLB menyampaikan bahwa pelaku usaha yang masih menjalankan aktivitas tanpa izin diberikan kesempatan selama 30 hari untuk melengkapi seluruh dokumen perizinan yang dibutuhkan.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan tindak lanjut hasil monitoring dan klarifikasi lapangan yang masih menemukan sejumlah kegiatan pertambangan belum memiliki legalitas resmi.
“Pemerintah memberikan ruang untuk menyelesaikan administrasi perizinan. Namun apabila dalam tenggat waktu yang ditentukan tidak ada tindak lanjut, penanganannya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.
Di sisi lain, saat dilakukan konfirmasi di lokasi, sejumlah pekerja menyampaikan bahwa kegiatan yang berlangsung disebut sebagai bagian dari proses reklamasi lahan.
Salah satu pekerja mengaku aktivitas tersebut bertujuan mengubah kondisi lahan agar dapat dimanfaatkan kembali sesuai rencana pengelolaan.
Meski demikian, pemerintah menekankan bahwa setiap bentuk kegiatan pertambangan maupun pekerjaan yang berkaitan dengan pengambilan material tetap wajib memenuhi aturan dan perizinan yang berlaku.
Pemkab Mojokerto menegaskan bahwa penertiban dilakukan bukan untuk menghentikan aktivitas ekonomi masyarakat, melainkan memastikan kegiatan usaha berjalan legal, tertib, serta tidak menimbulkan dampak lingkungan di kemudian hari.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat yang menunggu langkah lanjutan pemerintah dan pihak terkait dalam memastikan kepastian hukum sekaligus perlindungan lingkungan di wilayah Kabupaten Mojokerto.






