SEMARANG – Provinsi Jawa Tengah kembali mencatat prestasi membanggakan di tingkat nasional. Hingga pertengahan 2026, sebanyak 73.864 bidang tanah wakaf atau sekitar 73 persen dari total aset wakaf di wilayah tersebut telah berhasil bersertifikat, menjadikannya sebagai provinsi dengan capaian sertifikasi tanah wakaf tertinggi di Indonesia.
Capaian tersebut disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, saat menyerahkan 243 sertifikat tanah wakaf kepada 243 nadzir se-Jawa Tengah di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Selasa (16/6/2026).
Menurut Nusron, keberhasilan Jawa Tengah melampaui rata-rata nasional merupakan hasil kerja keras berbagai pihak dalam mempercepat legalisasi aset wakaf selama beberapa tahun terakhir.
“Secara nasional, prestasi Jawa Tengah di atas rata-rata nasional, yaitu 73 persen. Ini lompatan luar biasa, terutama sejak tiga tahun terakhir. Kesadaran masyarakat Jawa Tengah untuk melakukan sertifikasi tempat ibadah itu sangat luar biasa,” ujarnya.
Meski demikian, Nusron mengungkapkan masih terdapat sekitar 27 ribu masjid, musala, dan tempat ibadah lainnya di Jawa Tengah yang belum memiliki sertifikat. Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN menargetkan tingkat sertifikasi tanah wakaf di provinsi ini mencapai sedikitnya 95 persen dalam tiga tahun mendatang.
Ia menjelaskan, sejumlah kendala masih menjadi tantangan dalam proses sertifikasi, di antaranya wakif yang telah meninggal dunia, batas-batas tanah yang belum jelas, hingga belum adanya nadzir yang tercatat secara resmi.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, ATR/BPN menggandeng berbagai pihak, termasuk Mahkamah Agung melalui mekanisme isbat wakaf, serta membuka skema penetapan nadzir sementara guna mempercepat proses legalisasi.
Selain itu, kerja sama juga dilakukan dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI), Badan Wakaf Indonesia, organisasi keagamaan, hingga perguruan tinggi dalam upaya pendataan dan sertifikasi aset wakaf secara lebih masif.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, menegaskan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf di wilayahnya dilakukan melalui kolaborasi erat antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga keagamaan.
“Kita mengajak pengurus masjid, yayasan, pondok pesantren, madrasah diniyah, dan berbagai lembaga lainnya untuk memahami pentingnya mewakafkan serta menyertifikatkan tanah wakaf,” katanya.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah munculnya sengketa tanah wakaf di kemudian hari.
“Kita rangkul bersama DMI, Badan Wakaf Indonesia, dan berbagai pihak lainnya untuk terus menyosialisasikan pentingnya sertifikasi tanah wakaf agar tidak muncul permasalahan di masa depan,” tambahnya.
Di kesempatan yang sama, Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., menyambut baik capaian tersebut. Ia menilai momentum Tahun Baru Islam menjadi saat yang tepat untuk memperkuat persatuan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Hijrah yang kita lakukan adalah bagaimana menciptakan Jawa Tengah yang rukun, guyub, tidak saling bertengkar, dan tidak terpecah belah dalam menghadapi berbagai tantangan yang ada saat ini,” ujarnya.
Selain penyerahan sertifikat tanah wakaf, kegiatan tersebut juga diisi dengan pemberian santunan pendidikan bagi anak yatim piatu serta bantuan sembako kepada sejumlah panti asuhan sebagai bentuk kepedulian sosial pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan.






