Dugaan Transaksi Mencurigakan PT Sejahtera Dilaporkan Polisi

SURABAYA || jatenggayengnews.com – Polemik internal yang terjadi di tubuh PT Sejahtera Era Dinamika kini memasuki babak baru. Tidak hanya menyangkut persoalan keabsahan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB), perkara ini juga berkembang ke dugaan adanya transaksi keuangan mencurigakan yang telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Melalui tim kuasa hukumnya, Stephen Reinhard Rantung secara resmi melaporkan dugaan tersebut ke Polrestabes Surabaya untuk dilakukan pendalaman dan pemeriksaan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kuasa hukum Stephen, Buchori, menyampaikan bahwa laporan yang diajukan telah masuk tahap awal penyelidikan dan saat ini tengah diproses oleh penyidik.

BACA JUGA  Polda Sulsel Amankan 29 Pelaku Perusakan dan Pembakaran DPRD

Menurutnya, langkah hukum tersebut dilakukan sebagai upaya memperoleh kepastian serta membuka ruang pemeriksaan terhadap seluruh fakta yang dianggap perlu diklarifikasi.

“Terkait laporan yang kami ajukan, pada 22 Juni 2026 klien kami dijadwalkan memberikan keterangan kepada penyidik sebagai pelapor,” ungkap Buchori.

Perkembangan ini membuat perhatian publik tertuju pada dua aspek sekaligus, yakni persoalan tata kelola perusahaan dan dugaan transaksi yang kini menjadi objek pendalaman aparat.

BACA JUGA  Kodim 0716/Demak Gelar Pembinaan Fisik Pemuda Pemudi Yang Akan Mendaftar TNI

Meski demikian, hingga pemberitaan ini berkembang, pihak PT Sejahtera Era Dinamika maupun jajaran manajemen yang saat ini menjabat belum menyampaikan pernyataan resmi terkait tuduhan yang disampaikan pihak pelapor.

Karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan masih berada dalam proses hukum dan belum dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti.

Perkara ini diperkirakan masih akan berkembang seiring proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik serta kemungkinan munculnya keterangan tambahan dari para pihak terkait.

BACA JUGA  Kodam IV/Diponegoro Gelar Webinar Kesehatan untuk Cegah Penyakit Kronis

Sesuai prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah, ruang hak jawab dan hak klarifikasi tetap terbuka bagi manajemen perusahaan maupun pihak lain yang disebut dalam perkara tersebut.

Gambar 1 Gambar 2