Semarang||Jatenggayengnews.com – Kerugian akibat aktivitas penghimpunan dana ilegal yang dilakukan oleh Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) masih diaudit. Penghitungan kerugian itu dilakukan oleh kantor akuntan publik independen.
“Adapun kerugian dari kegiatan ilegal tersebut masih dalam proses penghitungan audit dari kantor akuntan publik independen,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Djoko Julianto, Kamis (21/5/2026).
Djoko mengungkapkan transaksi dari koperasi bodong tersebut mencapai 160 ribu selama sekitar tujuh tahun beroperasi. Selain itu, terungkap pula perputaran uang hingga Rp 4,6 triliun.
“Dalam kegiatan ilegal ini telah terjadi sebanyak 160 ribu kali transaksi yang berlangsung dari tahun 2018 sampai dengan 2025, dengan total perputaran uang sebanyak Rp 4,6 triliun,” beber Djoko.
Lebih lanjut Djoko mengungkapkan terdapat total 17 cabang koperasi bodong BLN di Jateng. Direktorat Reskrimsus Polda Jateng menangani tiga cabang terbesar dengan belasan ribu korban yaitu di Salatiga, Boyolali, dan Solo Raya.
“Cabang Salatiga, masyarakat yang menyimpan dana sebanyak 11.999 orang, cabang Boyolali masyarakat yang menyimpan dana sebanyak 1.200 orang, dan cabang Solo Raya masyarakat yang menyimpan dana sebanyak 2.435 orang,” urai Djoko.
Djoko menuturkan total korban koperasi bodong ini mencapai 41 ribu orang. Korban lainnya diketahui berada di berbagai wilayah di Indonesia.
“Korban keseluruhan sebanyak 41 ribu orang yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Terdapat korban lainnya yang berada di luar Provinsi Jawa Tengah yaitu Provinsi Bali, Provinsi Jawa Timur, Provinsi DIY, Provinsi Lampung, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi NTT, dan lain sebagainya,” terang Djoko.
Ketua Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) periode 2018 – 2025, NNP (53) dan Kepala Cabang BLN Salatiga, D (55) kini telah ditetapkan tersangka. Mereka dikenai pasal Perbankan, penipuan dan penggelapan, serta TPPU dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 200 miliar.
Diberitakan sebelumnya, Polda Jateng melakukan penggeledahan di Kantor Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) Salatiga, Jalan Fatmawati Nomor 188, Kelurahan Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga. Koperasi itu diduga menipu hampir puluhan ribu nasabah.
“Korban hampir puluhan ribu di beberapa kabupaten kota yang ada di Jawa Tengah termasuk sebagian kabupaten kota di Jawa Timur,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Jawa Tengah, Kombes Djoko Julianto saat ditemui detikJateng di kantornya, Kamis (5/3).






