Buruh Pabrik Bobol Dinamo, PT Diamond Feed Rugi Rp47,6 Juta

Boyolali||Jatenggayengnews.com-Polres Boyolali melalui Unit Reskrim Polsek Ampel berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi berulang kali di PT Diamond Feed, Kecamatan Gladagsari, Boyolali. Pelaku diketahui merupakan buruh harian lepas yang bekerja di bagian kebersihan pabrik. Saat menjalankan pekerjaannya, pelaku melihat dinamo di area pabrik dan kemudian timbul niat untuk mengambil lilitan tembaga yang berada di dalam dinamo tersebut.

BACA JUGA  Ombudsman Jateng Investigasi Dugaan Penjualan Seragam dan Pungli di PPDB 2024/2025

Aksi pencurian dilakukan secara berulang dalam kurun waktu tertentu. Tembaga hasil curian kemudian dijual melalui sistem COD di wilayah Tengaran untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Akibat perbuatannya, perusahaan mengalami kerugian materiil sebesar Rp47.600.000.

Kasus ini dilaporkan oleh Supardian pada 26 Juni 2026 dan setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengungkap pelaku beserta modus operasinya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berkelanjutan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

BACA JUGA  Antisipasi Angka Kecelakaan Pengendara Dimusim Hujan, Polres Semarang Berikan Himbauan

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Boyolali dalam menindak tindak pidana yang merugikan dunia usaha serta mengimbau perusahaan untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap aset dan lingkungan kerja guna mencegah kejadian serupa terulang.

Gambar 3
Gambar 1 Gambar 2